Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) meluruskan pemahaman masyarakat terkait mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko. Pemerintah menegaskan, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan berarti pelaku usaha terbebas dari kewajiban memenuhi persyaratan dasar yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kebijakan Layanan Informasi PTSP Kota Sorong, Ronald, saat memberikan penjelasan di Sorong Modern City, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Jumat (23/10/2026).
Ronald menjelaskan, mekanisme perizinan berusaha saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut mengatur pendekatan perizinan yang memungkinkan pelaku usaha memperoleh legalitas awal, sementara pemenuhan persyaratan tertentu dilakukan sesuai ketentuan dan tahapan yang berlaku.
Menurutnya, pendekatan tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan anggapan bahwa seluruh persyaratan harus selesai sebelum kegiatan usaha dapat dimulai, ataupun sebaliknya, bahwa izin yang telah terbit menghapus kewajiban pelaku usaha.
“Pelaku usaha terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai identitas usahanya. Namun, mereka tetap memiliki tanggung jawab untuk memenuhi persyaratan dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Ronald.
Ia mengibaratkan NIB seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP), yakni sebagai identitas. Dengan demikian, kepemilikan NIB perlu dibedakan dari pemenuhan seluruh persyaratan yang melekat pada kegiatan usaha.
Ronald menyebutkan, terdapat tiga aspek penting yang harus diperhatikan pelaku usaha, yaitu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persyaratan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung. Ketiga aspek tersebut memiliki prosedur serta tingkat kompleksitas yang berbeda-beda.
Pada aspek tata ruang, misalnya, pelaku usaha harus memperhatikan kesesuaian lokasi dan kegiatan usahanya melalui mekanisme Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, persyaratan lingkungan disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat dampak kegiatan usaha. Dokumen yang diperlukan dapat berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Adapun pada aspek bangunan, pelaku usaha wajib memperhatikan ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak dapat diabaikan hanya karena pelaku usaha telah mengantongi NIB.
Ronald mengakui, proses pemenuhan persyaratan dasar tidak selalu mudah. Dalam kondisi tertentu, proses penataan ruang dan penyusunan dokumen lingkungan membutuhkan waktu, bahkan dapat berlangsung cukup lama, bergantung pada karakteristik kegiatan usaha dan persyaratan yang harus dipenuhi.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Karena itu, menurutnya, mekanisme perizinan berbasis risiko harus dipahami sebagai upaya menata kegiatan usaha melalui tahapan administrasi yang jelas, bukan sebagai bentuk pembebasan dari tanggung jawab hukum.
“Pemerintah tidak ingin pelaku usaha hanya mendapatkan dokumen perizinan tanpa memahami tanggung jawab yang harus dipenuhi. Mereka harus menyadari bahwa kegiatan usahanya berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, dan bangunan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, dokumen lingkungan tidak sekadar menjadi persyaratan administratif. Dokumen tersebut juga memuat komitmen pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang harus diperhatikan pelaku usaha selama kegiatan operasional berlangsung.
Menurut Ronald, persoalan lingkungan seperti pengelolaan sampah tidak cukup hanya dibicarakan setelah dampaknya dirasakan masyarakat. Penanganannya harus dimulai sejak tahap perencanaan melalui identifikasi potensi dampak dan penetapan langkah pengendalian yang sesuai.
Di sisi lain, Ronald memahami keresahan masyarakat terhadap dampak sosial yang ditimbulkan oleh penjualan minuman beralkohol. Ia mengakui, persoalan seperti gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, pencurian, serta tindakan kriminal lainnya menjadi perhatian bersama.
Namun, ia menegaskan, penanganan persoalan tersebut perlu dilakukan secara terarah melalui penataan administrasi, pengawasan, dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.
“Kami memahami keresahan masyarakat. Pemerintah juga tidak menutup mata terhadap dampak yang terjadi. Karena itu, kami berupaya merangkul para pelaku usaha minuman beralkohol dan mengarahkan mereka agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan,” katanya.
Ronald menambahkan, proses penataan tersebut membutuhkan waktu dan tidak dapat diselesaikan hanya dalam satu tahap. Pemerintah perlu mengidentifikasi persoalan, melakukan pemantauan, serta memastikan setiap pelaku usaha memahami kewajiban yang harus dipenuhi.
Melalui pendekatan tersebut, PTSP Kota Sorong berharap persoalan perizinan tidak terus-menerus menjadi sumber perbedaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat. Sebaliknya, penataan yang jelas diharapkan dapat membantu mengidentifikasi pelanggaran sekaligus menentukan langkah penanganan yang tepat.
Ia menegaskan, pemerintah dan masyarakat perlu membangun pemahaman bersama bahwa perizinan bukan hanya urusan penerbitan dokumen, melainkan juga instrumen untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, memperhatikan lingkungan, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Dengan demikian, penataan perizinan di Kota Sorong diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tetapi juga memperkuat pengawasan dan mendorong terciptanya kegiatan usaha yang tertib serta bertanggung jawab.