Melanesiatimes.com, Aimas PBD – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,6 miliar.
Penetapan kedua tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda PBD di ruang rapat Endra Dharmalaksana, pada Senin (2/11/2026).
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam keterangannya, Iwan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan mengantongi lebih dari dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Setelah kita melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan lebih dari dua alat bukti, saat ini kita sudah dapat menetapkan tersangka dari perkara perjalanan dinas dalam negeri yang terjadi di Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024,” ungkap Iwan.
Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda PBD telah memeriksa sebanyak 81 orang saksi. Mereka terdiri dari pegawai dan tenaga honorer Inspektorat, pihak-pihak yang menerima surat tugas dan kuitansi perjalanan dinas, pihak perbankan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dari keseluruhan saksi tersebut, sebanyak 47 orang merupakan staf, pegawai dan tenaga honorer Inspektorat. Kemudian 24 orang lainnya merupakan pihak yang berkaitan dengan penerimaan surat tugas dan kuitansi, sementara sisanya berasal dari pihak perbankan dan sejumlah instansi maupun perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan perjalanan dinas dalam negeri Tahun Anggaran 2024, rekening koran, satu unit kendaraan Mitsubishi Xpander, dua unit laptop, dua buah flashdisk, serta uang tunai sebesar Rp109.461.000.
Tidak hanya itu, penyidik juga meminta audit perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI. Hasil audit tersebut menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp4,6 miliar yang berasal dari sejumlah komponen belanja perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan realisasi kegiatan.
Iwan merinci, kerugian tersebut meliputi belanja perjalanan dinas fiktif yang bersumber dari Uang Persediaan (UP) sebesar Rp191.273.401, serta kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang bersumber dari UP sebesar Rp25.924.900.
Selanjutnya, ditemukan belanja perjalanan dinas fiktif yang bersumber dari Tambahan Uang Persediaan (TUP) dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar. Selain itu, terdapat pula kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang bersumber dari TUP sebesar sekitar Rp547 juta.
“Jadi, berdasarkan hasil audit BPK RI, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp4,6 miliar. Kerugian tersebut berasal dari perjalanan dinas yang diduga fiktif maupun pembayaran yang melebihi ketentuan,” jelasnya.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan barang bukti elektronik melalui Laboratorium Forensik di Jayapura. Selain itu, sejumlah ahli turut dimintai keterangan, di antaranya ahli dari Kementerian Dalam Negeri, BPK RI, ahli keuangan daerah, serta ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanagara.
Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, Ditreskrimsus Polda PBD akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial atau bernama Nicolas Asmuruf, S.E., yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, serta Dorotius Darius Jitmau, S.E., yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Inspektorat pada tahun yang sama.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP serta ketentuan penyertaan sebagaimana Pasal 20 KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.
Barang Bukti Berupa Dokumen, Uang dan Mobil
Menguraikan konstruksi perkara, Iwan menyampaikan bahwa Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya pada Tahun Anggaran 2024 memiliki alokasi anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sekitar Rp11,3 miliar. Dari jumlah tersebut, anggaran yang telah dicairkan mencapai sekitar Rp6,2 miliar melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Namun, penyidik menduga penggunaan anggaran yang telah dicairkan tersebut tidak seluruhnya diperuntukkan bagi kegiatan perjalanan dinas sebagaimana mestinya. Sebagian dana diduga dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan anggaran.
Menurut Iwan, salah satu penggunaan dana yang sedang didalami penyidik adalah untuk menyelesaikan temuan BPK pada Inspektorat Tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan dana untuk pembagian tunjangan hari raya (THR) serta pembayaran cicilan atau pelunasan pembelian satu unit mobil Mitsubishi Xpander.
“Anggaran yang sudah diserap tersebut diduga digunakan untuk menyelesaikan beberapa item, di antaranya temuan BPK tahun 2023, pembagian THR, serta membayar cicilan atau melunasi pembelian satu unit mobil Xpander,” bebernya.
Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan bahwa dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas, tersangka Dorotius Darius Jitmau diduga tidak bekerja sendiri. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat tiga orang staf yang turut membantu pembuatan 19 dokumen LPJ tersebut.
Penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap keterlibatan ketiga staf dimaksud guna mengetahui sejauh mana peran masing-masing dalam proses penyusunan dokumen pertanggungjawaban yang kini menjadi bagian dari pembuktian perkara.
Iwan menegaskan, penetapan dua tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara di lingkungan pemerintahan. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah. Polda Papua Barat Daya melalui Ditreskrimsus memastikan proses hukum akan terus berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan yang diperoleh.