Melanesiatimes.com, Teluk Bintuni – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, dikabarkan menghadapi persoalan utang piutang senilai Rp250 juta. Persoalan tersebut mencuat setelah pihak yang mengaku sebagai pihak dirugikan menyatakan bahwa kewajiban pembayaran belum diselesaikan sesuai kesepakatan bersama.
Berdasarkan keterangan pihak yang mewakili klien, persoalan utang piutang tersebut telah beberapa kali dibahas melalui pertemuan, baik melalui komunikasi telepon maupun pertemuan secara langsung.
Salah satu pertemuan disebut berlangsung di ruang Binmas Polres Teluk Bintuni. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak dikabarkan telah membicarakan penyelesaian kewajiban pembayaran dan menuangkannya dalam sebuah kesepakatan.
Dalam kesepakatan tersebut, pembayaran atau penyelesaian kewajiban senilai Rp250 juta ditetapkan paling lambat pada 31 Oktober 2026.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, pihak yang mengaku dirugikan menyatakan belum menerima pembayaran sebagaimana yang telah dibicarakan sebelumnya.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan membicarakan penyelesaian persoalan ini, baik melalui komunikasi telepon maupun secara langsung. Bahkan, sudah ada kesepakatan dengan batas waktu pelunasan pada 31 Oktober 2026,” demikian keterangan pihak yang mewakili klien.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Atas belum terealisasinya penyelesaian tersebut, pihak yang mengaku dirugikan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak kliennya.
Langkah hukum yang dimaksud mencakup upaya perdata maupun pidana, dengan menjadikan dokumen atau pernyataan kesepakatan sebagai salah satu dasar untuk menempuh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan segera mengambil langkah-langkah hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana. Hal ini karena sudah ada kesepakatan yang dibuat, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan belum juga direalisasikan,” tegas pihak tersebut.
Meski demikian, persoalan ini masih memerlukan klarifikasi dari Kepala BPBD Kabupaten Teluk Bintuni terkait duduk perkara, dasar hubungan utang piutang, serta alasan belum dilaksanakannya pembayaran sebagaimana yang diklaim pihak yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala BPBD Kabupaten Teluk Bintuni mengenai persoalan tersebut.
Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan penjelasan guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.