Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Pemerintah Kota Sorong akhirnya angkat bicara menanggapi pernyataan Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Barat Daya, Thomas Baru, terkait aspirasi pengusaha Orang Asli Papua (OAP) yang menilai pemerintah belum memberikan perhatian maksimal terhadap keterlibatan pengusaha lokal dalam pembangunan daerah.
Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Sorong, James Burung, Wali Kota Sorong Septinus Lobat memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan sejumlah pernyataan yang dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya terkait keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha OAP.
Dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2026), James menegaskan bahwa tudingan Pemerintah Kota Sorong tidak memperhatikan pengusaha OAP maupun mengabaikan implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua merupakan anggapan yang tidak berdasar.
Ia menjelaskan, berdasarkan data resmi dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, sejumlah pengusaha OAP telah memperoleh paket pekerjaan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pendidikan, Cipta Karya, Bina Marga serta sejumlah OPD teknis lainnya.
Sementara itu, pada APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah belum dapat mengakomodasi paket pekerjaan bagi pengusaha OAP sebagaimana tahun sebelumnya. Kondisi tersebut, menurut James, tidak terlepas dari kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak terhadap pelaksanaan berbagai program pemerintah.
James juga mencontohkan keterlibatan pengusaha muda OAP dalam pengembangan teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Kota Sorong. Salah satunya melalui PT Kasuari yang dipimpin Daniel Sedik, yang dipercaya mengelola layanan teknologi informasi di Dinas Kominfo Kota Sorong.
“Sebagai contoh konkret, di Dinas Kominfo Kota Sorong sendiri, pengelolaan tata layanan teknologi informasi dipercayakan kepada pengusaha anak muda OAP, pimpinan PT Kasuari, Daniel Sedik, yang menjadi pionir terdepan dalam pengembangan IT milik Pemkot Sorong. Ini bukti nyata bahwa komitmen pemberdayaan itu ada dan berjalan,” ungkap James.
Ia menambahkan, dalam satu tahun kepemimpinan Wali Kota Septinus Lobat bersama Wakil Wali Kota H. Anshar Karim, pemerintah menghadapi tantangan berupa efisiensi dan keterbatasan anggaran. Karena itu, dibutuhkan waktu serta tahapan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat, termasuk para pengusaha OAP.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
James menegaskan, pemerintah tidak menutup ruang bagi pengusaha asli Papua untuk terlibat dalam pembangunan. Namun, seluruh proses harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, ketentuan administrasi, serta mekanisme pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
“Karena itu, kami mengimbau dan berharap kepada seluruh pihak untuk tetap profesional sesuai dengan peran masing-masing, serta tidak terjebak dalam pola pikir pragmatis. Mari kita sama-sama mendukung program kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam pembangunan Kota Sorong secara objektif dan konstruktif,” jelasnya.
Lebih lanjut, James berharap Gapensi dapat mengambil peran aktif dalam melakukan penataan dan pembinaan terhadap pengusaha OAP berdasarkan wilayah domisili dan cakupan kewenangan masing-masing. Pengusaha yang berdomisili di Kabupaten Sorong diharapkan dapat diakomodasi sesuai peluang di wilayah tersebut, demikian pula pengusaha yang berada di Kota Sorong maupun tingkat Provinsi Papua Barat Daya.
Menurutnya, hal serupa juga perlu menjadi perhatian KAPP Papua Barat Daya agar organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam membangun tata kelola dan pendataan pengusaha OAP secara lebih terarah.
Selain persoalan pemerataan kesempatan usaha, James turut mengingatkan pentingnya ketertiban administrasi bagi seluruh pengusaha maupun organisasi yang menaungi mereka. Hal ini dinilai semakin penting karena proses administrasi dan berbagai tahapan pelayanan pemerintah saat ini telah menggunakan sistem digital.
“Semua sekarang sudah by system. Ini mohon juga menjadi perhatian teman-teman, baik di Gapensi maupun KAPP PBD,” harapnya.
Pemerintah Kota Sorong berharap polemik mengenai keterlibatan pengusaha OAP dapat disikapi secara proporsional melalui komunikasi dan koordinasi antarlembaga. Dengan demikian, aspirasi pengusaha asli Papua tetap mendapat ruang, sementara pelaksanaan pembangunan daerah berjalan sesuai aturan, kemampuan anggaran, dan prinsip transparansi.