Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Intelektual Muda Moi sekaligus praktisi hukum, Septinus Lobat, S.H., mengingatkan agar semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak dijadikan alat untuk membangun opini politik yang menyudutkan pemerintah daerah. Ia menegaskan, setiap tuduhan mengenai dugaan marginalisasi pengusaha Orang Asli Papua (OAP) oleh Pemerintah Kota Sorong harus disertai data, fakta, serta dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Rabu (4/11/2026)
Pernyataan tersebut disampaikan Septinus sebagai respons terhadap pemberitaan dan pernyataan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) yang menyoroti janji Wali Kota Sorong terkait pemberdayaan pengusaha OAP.
Menurutnya, perjuangan memperjuangkan hak ekonomi masyarakat asli Papua merupakan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus yang harus dihormati oleh seluruh pihak. Namun, aspirasi tersebut tidak boleh digunakan untuk membangun tuduhan seolah-olah pemerintah telah melakukan diskriminasi tanpa didukung bukti yang objektif.
“Jangan sampai semangat memperjuangkan hak ekonomi Orang Asli Papua justru digunakan untuk membangun tuduhan terhadap Pemerintah Kota Sorong tanpa pembuktian yang jelas. Kita harus bisa membedakan antara aspirasi, kritik politik, dan fakta hukum,” tegas Septinus.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum terkait janji pemberdayaan pengusaha OAP yang dipersoalkan KAPP. Menurutnya, apabila janji tersebut diklaim sebagai sebuah kesepakatan hukum, perlu dijelaskan apakah terdapat nota kesepahaman (MoU), perjanjian tertulis, atau dokumen lain yang mengikat para pihak.
Septinus menjelaskan bahwa Pasal 38 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 memberikan landasan bagi pengembangan perekonomian Papua yang berkeadilan dengan memperhatikan keberpihakan kepada Orang Asli Papua.
Menurutnya, semangat keberpihakan tersebut telah menjadi bagian dari perhatian Pemerintah Kota Sorong dalam menjalankan pembangunan daerah, meskipun saat ini pemerintah daerah juga menghadapi tantangan efisiensi fiskal akibat kebijakan pengurangan anggaran dari pemerintah pusat.
Terkait tuntutan alokasi 30 hingga 40 persen paket pekerjaan bagi pengusaha OAP, Septinus meminta agar pihak yang menyampaikan tuntutan tersebut menunjukkan ketentuan hukum yang secara spesifik mengatur persentase dimaksud
“Pasal 38 UU Otsus Papua tidak secara eksplisit menetapkan kuota 30 sampai 40 persen dari seluruh paket pekerjaan APBD untuk organisasi pengusaha tertentu. Karena itu, setiap tuntutan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan menyampaikan angka tanpa bisa menjelaskan landasan hukumnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan bahwa pengusaha OAP tidak mendapatkan kesempatan yang adil dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, persoalan tersebut harus ditelusuri melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 sebagaimana disebutkan dalam pernyataannya.
Septinus juga mempertanyakan representasi pihak-pihak yang mengatasnamakan pengusaha OAP. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai legalitas organisasi, keanggotaan, serta kapasitas pihak yang menyampaikan aspirasi agar perjuangan tersebut benar-benar mewakili kepentingan masyarakat yang diperjuangkan.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
“Kalau berbicara atas nama Orang Asli Papua, harus jelas siapa yang diwakili, bagaimana legalitas organisasinya, dan apa dasar kewenangannya. Jangan sampai perjuangan atas nama OAP justru hanya menjadi kepentingan kelompok tertentu,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai kondisi efisiensi fiskal nasional harus menjadi perhatian bersama. Pengurangan anggaran dari pemerintah pusat turut berdampak terhadap kemampuan keuangan daerah, termasuk Pemerintah Kota Sorong. Oleh sebab itu, pembangunan tidak semestinya hanya dilihat dari pembagian paket pekerjaan, tetapi juga dari upaya pemerintah menghadirkan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Menurut Septinus, pembangunan Kota Sorong harus memberikan manfaat bagi seluruh warga tanpa mengabaikan hak-hak khusus masyarakat asli Papua. Keberpihakan kepada OAP dan prinsip pemerataan pembangunan bagi seluruh masyarakat bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan.
“OTSUS harus menjadi instrumen keadilan, bukan sumber pertentangan. Jangan sampai pengusaha OAP dan non-OAP diposisikan saling berhadapan. Yang harus kita dorong adalah peningkatan kapasitas, kemitraan usaha, kemandirian ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai putra Tanah Malamoi, Septinus mengaku melihat pembangunan Kota Sorong terus berjalan di tengah berbagai keterbatasan anggaran. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan kritik secara konstruktif sekaligus mengapresiasi upaya pemerintah dalam membangun daerah.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan dengan bahasa yang bijaksana, argumentasi yang rasional, serta didukung data yang dapat diuji kebenarannya.
“Jangan membangun kesimpulan bahwa pemerintah telah melakukan diskriminasi atau memarginalkan masyarakat asli Papua sebelum ada pembuktian yang jelas. Silakan menyampaikan kritik, tetapi kedepankan data dan argumentasi hukum,” ungkapnya.
Septinus juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terlepas dari proses politik dan kebijakan publik. Oleh karena itu, setiap pihak perlu memahami bahwa pembangunan membutuhkan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat adat, serta seluruh elemen masyarakat.
Menutup pernyataannya, ia mengajak para intelektual Moi dan seluruh masyarakat Papua Barat Daya untuk bersama-sama menjaga suasana pembangunan yang kondusif di Kota Sorong. Menurutnya, perbedaan pandangan tidak boleh menjadi alasan untuk menciptakan perpecahan di tengah masyarakat.
“Tanah Malamoi harus menjadi tanah yang menghadirkan keadilan, berkat, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kota Sorong. Kalau kita mengaku sebagai intelektual Moi, mari tunjukkan kebijaksanaan dengan ikut membangun negeri sendiri. Jangan jadikan Otonomi Khusus hanya sebagai slogan politik. Mari kita kawal pembangunan berdasarkan hukum dan kepentingan rakyat Kota Sorong,” tutup Septinus Lobat, S.H.
Pernyataan tersebut menjadi ajakan agar perdebatan mengenai pemberdayaan pengusaha OAP ditempatkan dalam kerangka hukum, transparansi, dan kepentingan masyarakat luas, sehingga semangat Otonomi Khusus benar-benar diwujudkan melalui kebijakan yang adil dan memberikan manfaat nyata.(***)