Melanesiatimes.com, Kota Sorong, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) serta UNICEF Indonesia menggelar workshop advokasi dan bimbingan teknis penguatan sistem perlindungan anak serta pencegahan perkawinan anak di Papua Barat Daya.
Kegiatan ini berlangsung di Swiss Bell Hotel Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya selama empat hari, mulai tanggal 7 hingga 11 Juli 2026.
Selama empat hari tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas daerah dalam menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi anak dan perempuan, mulai dari tingginya angka perkawinan anak hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Atika Rafika, yang mewakili Gubernur Papua Barat Daya, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Menurutnya, isu perempuan dan anak merupakan persoalan strategis yang membutuhkan perhatian serius, khususnya di Tanah Papua.
“Kita sudah mendengar data-data dari UNICEF mengenai tingginya angka perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan di provinsi ini. Muaranya tentu berdampak kepada anak dan perempuan, sehingga program yang ditawarkan UNICEF akan sangat membantu pemerintah daerah,” ujarnya.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Papua Barat Daya (Atika Rafika)
Ia mengakui, keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan pemerintah dalam memenuhi berbagai kebutuhan dasar anak, termasuk penyediaan ruang bermain dan fasilitas pendukung lainnya.
“Kami menyadari pemerintah memiliki keterbatasan finansial. Karena itu, kolaborasi dengan berbagai mitra sangat penting agar program-program yang telah direncanakan dalam RPJMN maupun RPJPD tetap dapat dilaksanakan meskipun dengan sumber daya yang terbatas,” katanya.
Atika menegaskan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memiliki komitmen kuat dalam meningkatkan pemenuhan hak anak melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga internasional seperti UNICEF.
“Pemenuhan hak anak tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Kita membutuhkan dukungan dan kolaborasi dari banyak mitra agar kebutuhan dasar anak, minimal sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), dapat terpenuhi,” tambahnya.
Sementara itu, Staf Perlindungan Anak UNICEF Indonesia, Dhiana Anggraeni, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan UNICEF terhadap Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam memperkuat sistem perlindungan anak dan menekan angka perkawinan anak.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi penting mengingat Papua Barat Daya masih menghadapi berbagai tantangan dalam pemenuhan hak anak, terutama terkait perlindungan dari kekerasan dan praktik perkawinan usia dini.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
“Kami memiliki target Indonesia Emas 2045, di mana salah satu fokus pembangunan adalah menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Namun, saat ini masih banyak tantangan dalam pemenuhan hak anak di Papua Barat Daya,” jelas Dhiana.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data tahun 2025, angka perkawinan anak di Papua Barat Daya mengalami lonjakan signifikan.
“Pada tahun 2024 angkanya sekitar 2,7%, namun pada tahun 2025 meningkat menjadi 6,45% atau lebih dari dua kali lipat. Ini menjadi salah satu lonjakan tertinggi dan menunjukkan bahwa wilayah Tanah Papua sudah berada dalam kondisi darurat perkawinan anak,” ungkapnya.
Dhiana menjelaskan, UNICEF hadir sebagai mitra pemerintah dalam mendukung kebijakan nasional maupun daerah, termasuk memperkuat sistem perlindungan anak secara menyeluruh.
“Kita tidak hanya fokus menyelesaikan kasus per kasus. Yang lebih penting adalah memperkuat sistem, mulai dari kebijakan, regulasi, hingga strategi pencegahan. Salah satunya melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Sistem Perlindungan Anak yang di dalamnya mencakup pencegahan perkawinan anak,” ujarnya.
Selain itu, UNICEF juga mendorong pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) sebagai salah satu instrumen pencegahan kekerasan terhadap anak dan perkawinan usia dini.
“Puspaga diharapkan dapat menjadi ruang edukasi bagi keluarga dan masyarakat, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini, bukan hanya menangani kasus setelah terjadi,” katanya.
Dhiana menambahkan, tingkat pemenuhan hak anak di Papua Barat Daya masih tergolong rendah. Berdasarkan Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA), capaian daerah tersebut baru berada pada kisaran 55% hingga 56%.
“Ini menjadi pekerjaan bersama. Pemenuhan hak anak bukan hanya tugas DP3A ataupun UNICEF, tetapi tanggung jawab seluruh sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, akses air bersih, sanitasi, gizi, hingga perlindungan anak,” tuturnya.
Ia juga mengajak media massa untuk terus berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak.
“Media memiliki peran penting untuk terus mengadvokasi bahwa anak-anak perlu dilindungi, diprioritaskan, dan dibesarkan dengan kasih sayang. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.