Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Lembaga Bantuan Hukum Selalu Ada Gerakan untuk Umat (LBH-SAGU) menyoroti progres pembangunan gedung pendidikan di IAIN Sorong, Papua Barat Daya, yang dinilai belum sesuai dengan laporan resmi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sekretaris LBH-SAGU, Alexander Sagey, menyampaikan bahwa pihaknya melihat adanya perbedaan signifikan antara laporan administrasi dan kondisi fisik di lapangan. Menurutnya, laporan PPK yang menyebut progres pembangunan telah mencapai 80 persen patut dipertanyakan karena secara kasat mata fisik bangunan belum menunjukkan angka tersebut.
“Kalau menurut kami, apabila presentasi dari PPK maupun kontraktor terkait pembangunan itu 80 persen atau tidak, itu harus dilihat berdasarkan fakta-fakta di lapangan. Ada pembangunan fisik yang jelas bisa dicek,” ujar Alexander Sagey saat ditemui di Vega Prime Hotel pada Sabtu (03/01/2026).
Ia menegaskan bahwa keterangan sepihak dari PPK atau kontraktor belum dapat dijadikan dasar yang valid. “Itu belum valid ketika keterangan hanya sepihak oleh PPK ataupun kontraktor. Karena bisa saja ada kepentingan untuk menjaga nama baik atau urusan pekerjaan,” katanya.
Alexander menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan proyek pemerintah telah diatur secara jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksanaannya. Seluruh regulasi tersebut, kata dia, mengatur pekerjaan konstruksi yang berbasis jangka waktu dan capaian fisik yang terukur.
“Pekerjaan yang sifatnya jangka waktu, dekat atau jauh, itu harus dicek kembali. Tidak bisa hanya berdasarkan laporan,” tegasnya.
Bangunan Pendidikan yang belum memiliki atap dan dinding di klaim sudah 80 Persen
LBH-SAGU pun mendorong lembaga pengawas dan penegak hukum untuk turun langsung ke lokasi proyek. “Kalau menurut kami, KPK harus datang memeriksa kondisi fisik yang telah di klaim sudah 80 persen, atau BPK dan instrumen penegakan hukum lainnya untuk melihat langsung perkembangan proyek itu seperti apa,” ujar Alexander.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran akan potensi kolusi antara pihak-pihak terkait. “Kita tidak bisa percaya sepenuhnya, dalam tanda kutip, karena bisa berpotensi terjadi kongkalikong antara PPK dan kontraktor,” katanya.
Terkait proyek pembangunan gedung pendidikan terpadu di IAIN Sorong, Alexander menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterima, pekerjaan tahap pertama berakhir pada akhir Desember 2025 sudah memenuhi 80 persen. Namun, kondisi fisik bangunan dinilai belum mendekati 80 persen. “Kalau 80 persen itu hitungannya sudah finishing, sudah tembok, bahkan landscape juga sudah masuk hitungan. Tapi yang terlihat di lapangan belum seperti itu,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan gedung pendidikan tidak boleh dimanipulasi, baik secara administratif maupun data lainnya. “Ini bangunan besar dan merupakan gedung pendidikan. Tidak boleh dimanipulasi, mau itu anggaran APBD atau APBN, semuanya harus jujur,” tegas Alexander.
Diketahui, proyek pembangunan gedung pendidikan IAIN Sorong menelan anggaran APBN sebesar Rp48.277.606.666. Proyek ini ditargetkan pada tahun 2025 mencapai progres 80 persen dan diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2026 dengan sisa 20 persen pekerjaan.
Namun, berdasarkan hasil investigasi media di lapangan, progres fisik pembangunan tersebut dinilai belum mencapai 80 persen, bahkan diperkirakan masih berada di bawah 60 persen. Pekerjaan yang dijadwalkan selesai dalam waktu 210 hari hingga kini belum dimaksimalkan.
Gedung ini belum dilakukan semenisasi dan pemasangan kramik lantai di klaim sudah 80 persen
Adapun pencairan anggaran tahap pertama pada tahun 2025 telah dilakukan sebesar Rp36.710.604.500, sementara tahap kedua direncanakan hari senin 05 Januari 2026 sebesar Rp11.567.001.500.
Namun Sekretaris LBH-SAGU menegaskan bahwa sebelum pencairan dan penandatanganan tahap kedua Aparat Penegak Hukum yang tugasnya mengawasi harus turun lapangan melihat kondisi bangunan dulu, apakah benar sudah 80 persen atau belum. “Kami khawatir kondisi ini dipaksakan hanya untuk dapat pencairan 20 persen padahal secara fisik belum capai 80 persen pekerjaan,” tandasnya.
Ia juga meminta kepada pihak terkait agar apabila target 80 persen tahun 2025 belum tercapai, jangan dicairkan anggaran tahap kedua.
Media ini juga telah berupaya menghubungi pihak kontraktor pelaksana proyek, PT Primatama Prima, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons maupun keterangan resmi yang diberikan oleh pihak kontraktor terkait progres pekerjaan tersebut.