RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM – LBH Mambo Waswar Raja Ampat mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat Daya, PSDKP, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan izin penangkapan ikan oleh kapal yang memiliki izin penangkapan di wilayah administrasi provinsi, namun diduga melakukan aktivitas penangkapan di kawasan perairan kabupaten dengan target ikan hiu yang sirip atau ekornya dipotong.
Berdasarkan dokumen ijin penangkapan yang beredar dan dicermati LBH, kapal MONDI STAR memiliki dokumen perizinan berupa NIB, Buku Kapal Perikanan, Standar Laik Operasi (SLO), Persetujuan Berlayar (SPB), dan menggunakan alat tangkap rawai dasar.
Namun, keberadaan dokumen administrasi tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran apabila dalam praktiknya terjadi pelanggaran terhadap ketentuan konservasi, wilayah pengelolaan, atau jenis tangkapan yang dilindungi.
Secara hukum, izin penangkapan ikan tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh wilayah penangkapan, jenis alat tangkap, jenis ikan yang boleh ditangkap, serta kewajiban menjaga kelestarian sumber daya ikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009, serta berbagai peraturan pelaksana KKP.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana.
LBH Mambo Waswar juga menyoroti dugaan praktik shark finning, yaitu mengambil sirip atau ekor hiu dan membuang tubuhnya.
Praktik demikian bertentangan dengan prinsip konservasi perikanan. Ketentuan KKP mewajibkan hiu hasil tangkapan tertentu didaratkan secara utuh, bukan hanya sirip atau bagian tubuhnya, sebagai bagian dari tindakan konservasi.
Apabila hiu yang ditangkap termasuk hiu martil (Sphyrna spp.) atau hiu koboi (Carcharhinus longimanus), maka terdapat pembatasan khusus berdasarkan Permen KKP Nomor 5 Tahun 2018, sehingga aparat wajib memastikan jenis hiu yang ditangkap melalui identifikasi ilmiah.
LBH Mambo Waswar meminta aparat untuk memeriksa secara menyeluruh:
Kesesuaian lokasi penangkapan dengan wilayah yang diizinkan dalam dokumen kapal.
Jenis hiu yang ditangkap, apakah termasuk spesies yang dilindungi atau dibatasi.
Apakah seluruh tubuh hiu didaratkan atau hanya sirip/ekornya.
Logbook penangkapan ikan, hasil pendaratan ikan, serta jejak GPS/VMS kapal.
Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan konservasi dan kewajiban pelaporan hasil tangkapan.
LBH Mambo Waswar menegaskan bahwa kepemilikan izin bukanlah tameng hukum. Apabila ditemukan fakta bahwa izin digunakan di luar ketentuan atau terdapat praktik penangkapan hiu yang bertentangan dengan aturan konservasi, maka izin tersebut dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, bahkan proses pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Negara wajib melindungi sumber daya perikanan sebagai kekayaan nasional. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen administrasi semata, tetapi harus menyentuh praktik nyata di lapangan. Jika benar terjadi pemotongan sirip atau ekor hiu dan penangkapan dilakukan tidak sesuai ketentuan izin, maka aparat wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu.”