Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Alexander Sigey, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Polres Sorong. Menurutnya, laporan polisi yang telah dibuat sejak Februari 2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, terutama terkait penetapan tersangka. Rabu (5/8/2026)
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/107/III/2026/SPKT I/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT DAYA. Alexander mengatakan, seluruh pihak yang diperlukan dalam proses penyidikan telah diperiksa oleh penyidik. Namun hingga saat ini, status perkara masih belum mengalami perkembangan.
“Kami sangat kecewa dengan lambannya proses penyidikan. Laporan ini sudah berjalan sejak Februari 2026, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka, padahal seluruh pihak yang dibutuhkan sudah dimintai keterangan,” ujar Alexander Sigey.
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Berdasarkan SP2HP yang diterima, hambatan yang disampaikan penyidik adalah belum diperolehnya keterangan ahli.
Menurut Alexander, alasan tersebut dinilai tidak seharusnya menghambat penetapan tersangka apabila alat bukti yang dimiliki penyidik telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 menyebutkan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan didukung barang bukti. Sementara dalam perkara ini, menurut kami seluruh unsur tersebut telah terpenuhi,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 235 ayat (1).
Alexander menambahkan, ketika mempertanyakan perkembangan permintaan keterangan ahli kepada penyidik, pihaknya mendapat penjelasan bahwa permintaan tersebut akan dilakukan sejak lebih dari satu bulan lalu. Namun hingga kini, belum ada informasi maupun kepastian mengenai hasil atau tindak lanjut dari permintaan tersebut.
“Ketika kami menanyakan perkembangan keterangan ahli, penyidik menyampaikan bahwa permintaan itu akan dilakukan sejak sebulan lalu. Namun sampai hari ini kami belum pernah menerima kejelasan. Padahal menurut kami, bukti-bukti yang telah diajukan sudah cukup memenuhi unsur untuk menetapkan tersangka,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Alexander Sigey meminta Polda Papua Barat Daya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja penyidik Polres Sorong yang menangani perkara dimaksud agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
“Kami meminta Polda Papua Barat Daya memberikan perhatian dan melakukan pengawasan terhadap penyidik Polres Sorong yang menangani perkara ini. Harapan kami, proses hukum dapat berjalan secara profesional serta memberikan kepastian hukum bagi korban,” pungkasnya.