Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Kantor Hukum Law Firm Yosep Titirlolobi, S.H. & Partners menyatakan bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Gubernur Papua Barat Daya selaku Tergugat I, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selaku Tergugat II, serta Yeremias Yanuarius Sedik sebagai Tergugat II Intervensi telah ditolak oleh Mahkamah Agung.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Simon Petrus Baru, Yosep Titirlolobi, S.H. didampingi La Ode Abdul Munir, kepada awak media. Menurut Yosep, penolakan kasasi tersebut tertuang dalam Amar Putusan Kasasi Nomor 184 K/TUN/2026 yang diputus pada 27 Juli 2026.
Yosep menjelaskan, putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh upaya hukum yang diajukan para tergugat telah ditolak, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Ditolaknya permohonan kasasi dari Menteri Dalam Negeri, Gubernur Papua Barat Daya, dan Tergugat II Intervensi menegaskan bahwa putusan PTTUN Manado telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dapat segera dilaksanakan sesuai amar putusan pengadilan,” ujar Yosep.
Ia menjelaskan, Simon Petrus Baru sebelumnya mengajukan gugatan terkait proses seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRPBD) jalur pengangkatan atau afirmasi Otonomi Khusus (Otsus). Gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Papua Barat Daya, Menteri Dalam Negeri, serta Yeremias Yanuarius Sedik sebagai Tergugat II Intervensi.
Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Surat Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.1.1.410/GUB-PBD/2025 serta Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2808 Tahun 2025 yang diperiksa dalam perkara Nomor 9/G/2025/PT.TUN.MDO.
Menurut Yosep, Majelis Hakim PTTUN Manado dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Simon Petrus Baru. Majelis hakim juga menyatakan bahwa Yeremias Yanuarius Sedik yang telah dilantik sebagai anggota DPR Papua Barat Daya jalur afirmasi Otsus dari Daerah Pemilihan Kabupaten Tambrauw terbukti masih berstatus sebagai anggota sekaligus pengurus Partai Gerindra Kabupaten Tambrauw dengan jabatan Wakil Sekretaris.
“Kami dalam waktu dekat akan berangkat ke PTTUN Manado untuk mengambil salinan resmi putusan kasasi. Bersamaan dengan itu kami juga akan mengajukan permohonan eksekusi agar proses PAW segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Yosep.
Lebih lanjut, Yosep menjelaskan bahwa amar putusan PTTUN Manado pada pokoknya memuat enam poin penting, di antaranya menolak seluruh eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat II Intervensi, mengabulkan sebagian gugatan penggugat, menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2808 Tahun 2025 sepanjang nomor urut 9 dalam lampiran keputusan tersebut, serta mewajibkan Menteri Dalam Negeri mencabut keputusan dimaksud.
Selain itu, lanjut Yosep, amar putusan juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan Simon Petrus Baru sebagai calon terpilih melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR Papua Barat Daya jalur pengangkatan Otsus masa jabatan 2024–2029, sebelum selanjutnya dilantik sebagai anggota DPR Papua Barat Daya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan putusan ini, secara hukum klien kami, Simon Petrus Baru, telah memperoleh kepastian hukum untuk ditetapkan dan dilantik sebagai anggota DPR Papua Barat Daya melalui mekanisme PAW sebagaimana diperintahkan dalam amar putusan,” tegas Yosep.