RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM – Sebuah kapal nelayan bernama Empat R bernomor lambung 772 diduga melakukan aktivitas penangkapan hiu di perairan Kepulauan Ayau, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kapal yang diawaki empat orang itu juga dilaporkan menjemur puluhan sirip hiu di atas geladak saat berada di kawasan yang dikenal sebagai bagian dari Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan kapal tersebut telah beroperasi di sekitar Ayau selama kurang lebih satu pekan. Selama itu, masyarakat mengaku menyaksikan aktivitas penangkapan ikan dan pengolahan hasil tangkapan di atas kapal.
Menurut keterangan warga, awak kapal menyampaikan bahwa mereka memiliki izin penangkapan yang diterbitkan dari wilayah Kota Sorong.
Namun, pengakuan tersebut belum dapat diverifikasi karena dokumen perizinan belum diperlihatkan kepada masyarakat maupun dikonfirmasi oleh instansi yang berwenang.
”Kami tahu kawasan ini dilindungi. Kami ingin menghentikan aktivitas mereka, tetapi mereka mengaku memiliki izin sehingga masyarakat memilih menunggu aparat,” ujar seorang warga Ayau yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Temuan itu memunculkan sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban dari instansi berwenang. Di antaranya, apakah izin yang dimaksud mencakup wilayah operasi di perairan Ayau, apakah lokasi penangkapan berada dalam zona yang memperbolehkan aktivitas perikanan, serta apakah spesies hiu yang diduga ditangkap termasuk yang dilindungi atau dibatasi pemanfaatannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Perairan Kepulauan Ayau merupakan bagian dari Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/KEPMEN-KP/2021. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 9 Tahun 2012 mengatur larangan terhadap penangkapan, pembunuhan, perdagangan, maupun pemanfaatan hiu beserta bagian tubuhnya di wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Karena itu, pemeriksaan terhadap identitas kapal, dokumen perizinan, titik koordinat operasi, alat tangkap, serta jenis hasil tangkapan menjadi penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat mendesak Satwas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya, aparat penegak hukum, serta pengelola kawasan konservasi segera melakukan pemeriksaan di lapangan agar informasi yang berkembang dapat dipastikan berdasarkan hasil investigasi resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada, Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya, Satwas PSDKP, serta instansi terkait lainnya mengenai legalitas izin, wilayah operasi, dan aktivitas penangkapan yang dilaporkan masyarakat.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat penjelasan, bantahan, atau data pendukung, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.