RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Raja Ampat menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717 berada pada Pemerintah Provinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala Bidang Tangkap DKP Kabupaten Raja Ampat, Adrian Kaiba, mengatakan sejak berlakunya regulasi tersebut, kewenangan pengelolaan urusan kelautan dan perikanan, termasuk penerbitan izin penangkapan ikan, telah beralih dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.
Akibat perubahan kewenangan itu, peran DKP Kabupaten Raja Ampat menjadi terbatas pada fungsi koordinasi, pembinaan, pengawasan di wilayahnya, serta menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi sebagai instansi yang memiliki kewenangan mengambil tindakan administratif.
“Peran Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat lebih kepada pengawasan, memberikan imbauan kepada pelaku usaha, serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,” ujar Adrian, Kamis (6/8/26).
Ia menjelaskan, kapal-kapal yang memiliki izin beroperasi di WPPNRI 717 menggunakan alat tangkap pancing rawe dasar dengan target utama ikan pelagis dan ikan bernilai ekonomis, seperti tuna, tenggiri, manyung, serta jenis ikan konsumsi lainnya.
Meski demikian, Adrian mengakui nelayan masih menghadapi persoalan tangkapan sampingan (bycatch). Menurutnya, proses pengangkatan pancing rawe dasar yang dapat memakan waktu lebih dari dua jam menyebabkan satwa yang dilindungi, seperti hiu, pari, maupun penyu, terkadang ikut terjerat dan ditemukan dalam kondisi mati atau sekarat.
Ia menyebut kondisi tersebut menjadi dilema bagi nelayan karena di satu sisi terdapat ketentuan yang melarang penangkapan satwa dilindungi, sementara di sisi lain tekanan ekonomi dan kebutuhan hidup kerap memengaruhi keputusan terhadap hasil tangkapan yang diperoleh.
Untuk setiap laporan yang diterima dari lapangan, DKP Kabupaten Raja Ampat, kata Adrian, segera melakukan koordinasi dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan apabila lokasi kejadian berada di dalam kawasan konservasi. Selanjutnya, laporan tersebut diteruskan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat Daya sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam aspek perizinan maupun tindak lanjut administratif.
DKP Kabupaten Raja Ampat berharap sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, pengelola kawasan konservasi, serta aparat pengawasan perikanan dapat memperkuat tata kelola perikanan di WPPNRI 717 sehingga pemanfaatan sumber daya perikanan tetap berlangsung sesuai ketentuan, dengan tetap menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan mata pencaharian nelayan.