RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM – LBH Mambo Waswar melaporkan dugaan tindak pidana mafia tanah ke Polres Kabupaten Sorong. Laporan menyasar indikasi pemalsuan dokumen, peralihan hak tanah tanpa dasar hukum, dan keterlibatan oknum notaris serta pihak perbankan.
Direktur LBH Mambo Waswar, Arfan Poretoka, SH., MH, menduga telah terjadi perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 263, 264, dan 378 KUHP tentang pemalsuan surat dan penipuan. Ia juga menilai praktik tersebut bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria dan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
“Data dan dokumen yang kami kumpulkan menunjukkan adanya rangkaian perbuatan yang menyebabkan hak atas tanah klien kami beralih secara tidak sah. Kami minta penyidik memeriksa menyeluruh semua pihak yang terlibat, termasuk oknum notaris yang membuat akta dan bank yang menerima agunan berdasarkan dokumen bermasalah,” tegas Arfan, Sabtu, (6/6/26).
LBH Mambo Waswar meminta Polres menelusuri seluruh dokumen pertanahan yang disengketakan, termasuk berkas kredit perbankan, untuk menguji kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
“Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada penyidik,” ujar Arfan.
Arfan yakin Polres Kabupaten Sorong akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. LBH Mambo Waswar menyatakan akan mengawal proses hukum hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Mafia tanah merugikan masyarakat, dunia usaha, dan lembaga keuangan. Negara harus hadir melindungi hak kepemilikan warga demi kepastian hukum dan keadilan,” tutupnya.