Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Ketua Himpunan Pemuda dan Mahasiswa Seram Bagian Timur Provinsi Papua Barat Daya (HIPMA PBD), Muhajir Ramadhan, S.A’n, menyampaikan kekecewaannya atas penundaan sidang kasus almarhum Amir Kelsaba yang dilakukan Pengadilan Negeri Sorong tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pihak keluarga korban.
Muhajir yang juga merupakan keluarga korban menilai perubahan jadwal sidang yang berulang kali terjadi mencerminkan kurangnya konsistensi dalam proses peradilan. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian dan kekecewaan bagi keluarga yang terus mengawal jalannya proses hukum.
Berdasarkan surat undangan dari Pengadilan Negeri Sorong, sidang perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/6/2026) pukul 11.00 WIT di Pengadilan Negeri Sorong, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5, Kota Sorong.
Namun, kata Muhajir, seluruh keluarga korban yang telah hadir sejak pukul 10.00 WIT harus menunggu hingga berjam-jam tanpa adanya informasi resmi mengenai pelaksanaan sidang. Kepastian baru diperoleh setelah keluarga melakukan konfirmasi kepada petugas pengadilan.
“Seluruh keluarga sudah hadir sejak pukul 10.00 WIT sesuai undangan. Tapi sampai pukul 14.00 WIT tidak ada kepastian. Setelah dikonfirmasi, petugas menyampaikan bahwa sidang ditunda karena seluruh hakim berada di luar daerah,” ujar Muhajir, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan bahwa penundaan tersebut sangat merugikan keluarga korban yang telah datang untuk mengikuti jalannya persidangan. Selain keluarga besar almarhum, sejumlah tokoh masyarakat Seram juga turut hadir untuk memberikan dukungan.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
“Kami keluarga sangat kecewa terhadap Pengadilan Negeri Sorong. Kami hadir sesuai jadwal dalam surat undangan pukul 11 pagi. Yang hadir bukan hanya keluarga besar almarhum, tetapi juga saksi, Kepala Suku Seram Bagian Timur Provinsi Papua Barat Daya Mustafa Fesanlaw, serta para sesepuh Seram lainnya. Kami menunggu kurang lebih tiga jam sebelum akhirnya diinformasikan bahwa sidang ditunda hingga 10 Juni. Ini sangat merugikan kami dan menunjukkan rendahnya kinerja serta konsistensi lembaga peradilan, khususnya PN Sorong,” tegasnya.
Muhajir mengungkapkan bahwa pihak keluarga terus berkoordinasi dengan tim kuasa hukum korban, yakni Abidin Kilwou, S.H. dan Hariadi Alexander Sagei, S.H., guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila sidang yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026 kembali mengalami penundaan tanpa alasan yang jelas, pihak keluarga bersama Solidaritas Peduli Kemanusiaan akan menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Pengadilan Negeri Sorong.
“Kami sengaja menyampaikan peringatan ini agar hakim Pengadilan Negeri Sorong mengetahui bahwa kami tidak akan diam. Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai menghasilkan putusan yang memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban,” katanya.
Lebih lanjut, keluarga korban berharap hakim dan jaksa penuntut umum dapat menjalankan tugasnya secara profesional serta memberikan tuntutan dan putusan yang sejalan dengan fakta persidangan dan perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap almarhum Amir Kelsaba.
“Kami berharap tuntutan maupun putusan nantinya dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan terhadap almarhum Amir Kelsaba,” tutup Muhajir.