Melanesiatimes.com, Masohi Maluku Tengah — Masyarakat adat Negeri Tananahu, Kabupaten Maluku Tengah, menggelar aksi penyampaian aspirasi dengan mendatangi Kantor Bupati Maluku Tengah, Gedung DPRD, hingga Mapolres Maluku Tengah, Kamis (24/9/2026).
Aksi tersebut tidak hanya menyoroti persoalan tanah adat, tetapi juga menyuarakan tuntutan keadilan dalam proses hukum serta penghormatan terhadap hak dan martabat masyarakat, khususnya perempuan Negeri Tananahu.
Di hadapan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat menyampaikan keberatan terhadap persoalan tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat Negeri Tananahu dan telah dikuasai secara turun-temurun selama berabad-abad.
Masyarakat mempersoalkan dugaan upaya penguasaan oleh pihak PTPN terhadap lahan yang menurut mereka merupakan bagian dari hak adat Negeri Tananahu. Mereka meminta pemerintah dan DPRD memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Aksi kemudian dilanjutkan ke Mapolres Maluku Tengah. Di tempat itu, masyarakat meminta kepolisian menindaklanjuti laporan yang telah mereka sampaikan, terutama terkait dugaan penghinaan dan makian terhadap warga saat terjadi bentrokan antara masyarakat dan pihak perusahaan beberapa waktu lalu.
“Kami sudah membuat laporan, kenapa belum ditindaklanjuti sampai hari ini?” tanya Ina Latu Negeri Tananahu saat memimpin aksi di depan Mapolres Maluku Tengah.
Ia menegaskan, masyarakat datang dengan cara damai dan hanya menginginkan proses hukum berjalan secara adil serta tidak memihak salah satu pihak.
“Kami datang dengan damai, hanya menuntut ditegakkannya keadilan seadil-adilnya. Jangan tebang pilih,” tegasnya.
Ina Latu juga mempertanyakan proses penanganan laporan masyarakat dibandingkan dengan laporan yang dibuat pihak perusahaan. “Kalau laporan PTPN bisa diproses, lalu mengapa laporan masyarakat tidak bisa?” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolres Maluku Tengah AKBP Widy Irawan menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat Negeri Tananahu.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
“Akan kami proses. Saya akan optimalkan selama dua minggu ke depan,” kata Widy Irawan.
Kapolres juga menyatakan akan berkoordinasi dengan perwakilan masyarakat Tananahu untuk membuat laporan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain persoalan laporan, masyarakat turut memperjuangkan nasib empat warga Tananahu yang saat ini ditahan setelah terjadinya bentrokan dengan pihak perusahaan dalam persoalan tanah tersebut.
Dalam aksi itu, masyarakat menyampaikan empat tuntutan utama kepada kepolisian. Pertama, meminta laporan dari pihak korban segera diproses serta memanggil dan memeriksa oknum staf PTPN yang diduga melakukan makian secara terbuka.
Kedua, meminta penangguhan penahanan terhadap empat warga Tananahu dan membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif.
Ketiga, meminta proses hukum dilakukan secara setara dan tanpa pandang bulu sesuai prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Keempat, meminta Polres Maluku Tengah menjaga netralitas dalam menangani persoalan antara masyarakat adat Negeri Tananahu dan pihak perusahaan.
Kapolres Maluku Tengah mengapresiasi masyarakat Tananahu yang menyampaikan aspirasi secara tertib dan aman. Ia juga menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat.
“Saya sangat menghargai itu, dan memastikan akan terus mendukung perjuangan saudara-saudara,” ujar Kapolres.
Bagi masyarakat Negeri Tananahu, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai konflik tanah. Mereka juga menuntut adanya kepastian proses hukum serta penghormatan terhadap hak dan martabat masyarakat adat, termasuk suara perempuan Tananahu.
Aksi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa masyarakat Negeri Tananahu terus memperjuangkan hak adat dan keadilan melalui penyampaian aspirasi serta mekanisme hukum yang berlaku. (HUAT)