Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Yosep Titirlolobi, S.H., mengingatkan Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya, Senator Paul Finsen Mayor (PFM), agar memahami ketentuan dan regulasi terkait persyaratan pendirian serta operasional rumah sakit swasta sebelum menyampaikan pernyataan kepada publik. Rabu (12/8/2026)
Pernyataan tersebut disampaikan Yosep menyikapi permintaan Senator PFM kepada Wali Kota Sorong untuk mencabut izin operasional Rumah Sakit (RS) Maleo.
Menurut Yosep, pernyataan terkait RS Maleo harus didasarkan pada aturan dan fakta di lapangan, bukan asumsi pribadi.
“Kalau tidak tahu aturan, jangan asal bunyi di media. Sebaiknya lebih banyak membaca dan memahami aturan terkait persyaratan mendirikan rumah sakit swasta sebelum memberikan pernyataan,” tegas Yosep kepada media ini.
Yosep yang juga merupakan praktisi hukum di Kota Sorong menjelaskan, RS Maleo tidak didirikan di dalam bangunan ruko sebagaimana yang dipersoalkan. Menurutnya, rumah sakit tersebut dibangun dalam sebuah bangunan permanen yang secara fisik terintegrasi untuk menunjang keselamatan pasien serta kelancaran pelayanan medis.
“RS Maleo bukan didirikan di dalam ruko. Rumah sakit ini dibangun dalam sebuah bangunan permanen dan terintegrasi secara fisik untuk menjamin keselamatan pasien serta kelancaran pelayanan medis,” jelasnya.
Ia mengatakan, kondisi tersebut dapat dilihat dari tata letak bangunan RS Maleo yang berada dalam satu kesatuan lokasi, dengan lahan dan blok bangunan rumah sakit berada dalam satu area yang terintegrasi serta saling terhubung secara fisik.
Menurut Yosep, pembangunan fisik rumah sakit juga telah memperhatikan keterhubungan antar-ruangan, termasuk aspek keselamatan pasien, kecepatan akses menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD), serta area pelayanan dan perawatan intensif.
“Kalau kita lihat pembangunan fisik RS Maleo, bangunannya terintegrasi antara ruangan yang satu dengan ruangan lainnya. Tentunya aspek keselamatan pasien, kecepatan akses ke IGD dan area perawatan intensif menjadi bagian yang diperhatikan,” ujarnya.
Selain itu, Yosep menilai RS Maleo memiliki akses tersendiri, termasuk jalur keluar-masuk bagi ambulans yang menurutnya tidak bercampur dengan jalur pengunjung. Ia juga menyebut lokasi rumah sakit relatif jauh dari permukiman masyarakat.
“RS Maleo memiliki jalur akses mandiri. Jalur masuk dan keluar, terutama bagi ambulans menuju IGD, tidak tercampur dengan jalur pengunjung,” katanya.
Yosep juga mengungkapkan pengalaman pribadinya saat mendapatkan pelayanan kesehatan di RS Maleo. Ia mengaku pernah menjalani perawatan selama tiga hari di rumah sakit tersebut dan menilai pelayanan yang diterimanya cukup baik.
“Saya pernah berobat dan rawat inap selama tiga hari di rumah sakit tersebut. Pelayanannya cukup baik dan cepat. Dokter dan perawat juga ramah, sementara ruangan rawat inapnya cukup besar,” ungkapnya.
Karena itu, Yosep menilai tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Sorong untuk menutup atau tidak memberikan izin operasional RS Maleo apabila seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi.
Ia juga mengingatkan bahwa keputusan pemerintah untuk menutup sebuah fasilitas pelayanan kesehatan harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak hukum serta kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Tidak ada alasan bagi Pemerintah Kota Sorong untuk menutup atau tidak memberikan izin operasional RS Maleo apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi. Pemerintah tentu harus mempertimbangkan dampak hukum dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Yosep juga menilai sejumlah pernyataan Senator PFM mengenai RS Maleo yang beredar di media lebih bersifat asumsi pribadi dan belum didukung data yang memadai.
“Pernyataan yang disampaikan Senator PFM di beberapa pemberitaan media menurut saya lebih merupakan asumsi pribadi yang tidak didukung basis data yang kuat. Rumah sakit ini sudah berdiri sejak 2010. Kalau memang ada persoalan mengenai keberadaan rumah sakit tersebut, mengapa baru sekarang dipersoalkan?” ujarnya.
Lebih lanjut, Yosep mengapresiasi langkah Wali Kota Sorong yang sebelumnya membentuk tim melalui Dinas Kesehatan Kota Sorong untuk melakukan audit investigasi terhadap RS Maleo.
Menurutnya, proses tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi perbaikan yang kemudian telah ditindaklanjuti oleh manajemen RS Maleo.
“Wali Kota Sorong telah membentuk tim melalui Dinas Kesehatan untuk melakukan audit investigasi secara independen. Ada sejumlah rekomendasi perbaikan dan rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh manajemen RS Maleo,” jelas Yosep.
Atas dasar itu, ia mengapresiasi keputusan Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Kesehatan yang kembali membuka operasional RS Maleo setelah proses evaluasi dan tindak lanjut dilakukan.
Yosep juga berpendapat bahwa RS Maleo yang telah berdiri sejak 2010 tentunya memiliki dasar perizinan dan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat didirikan. Ia menyebut aspek regulasi kesehatan juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita harus melihat aturan secara utuh. RS Maleo berdiri sejak 2010 dan tentu pendirian serta operasionalnya memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu. Jangan melihat persoalan hanya dari satu sisi,” katanya.
Ia pun memberikan apresiasi kepada Wali Kota Sorong yang dinilai lebih mengedepankan kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat dalam mengambil keputusan terkait operasional RS Maleo.
“Kami mengapresiasi Wali Kota Sorong yang lebih mengutamakan pelayanan kesehatan masyarakat. Pemerintah tidak hanya mendengar dari satu pihak, tetapi melakukan audit, evaluasi dan mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan,” pungkas Yosep.