Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Rapat Paripurna IX DPRK Kota Sorong dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan. Forum yang seharusnya menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah itu dipertanyakan setelah disebut hanya dihadiri 14 dari total 38 anggota DPRK Kota Sorong.
Persoalan tidak berhenti pada tingkat kehadiran. Sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) juga disebut memilih meninggalkan rapat karena mempertanyakan mekanisme pembahasan LHP BPK serta hasil pembahasan Banggar yang menurut salah seorang anggotanya tidak diakomodasi oleh Pimpinan DPRK Kota Sorong.
Sorotan tersebut disampaikan salah seorang anggota DPRK Kota Sorong yang merupakan anggota Banggar saat ditemui di salah satu kafe di Kota Sorong, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, LHP BPK merupakan dokumen penting karena memuat hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Sorong. Karena itu, LHP tidak seharusnya diperlakukan sebatas dokumen administratif atau agenda seremonial dalam rapat paripurna.
“LHP BPK ini menyangkut pertanggungjawaban keuangan daerah dan uang rakyat. Karena itu, prosesnya harus dilakukan secara serius, terbuka dan sesuai aturan,” ujarnya.
Banggar Persoalkan Mekanisme Pembahasan
Beberapa Anggota Banggar mengatakan, LHP BPK semestinya dibahas terlebih dahulu di tingkat Banggar agar setiap temuan dan rekomendasi dapat dikaji secara menyeluruh.
Menurutnya, proses pembahasan di Banggar membutuhkan waktu sekitar tiga hingga tujuh hari. Dalam rentang waktu tersebut, anggota dewan dapat mencermati substansi LHP dan menyusun hasil pembahasan sesuai kewenangan DPRK.
“Dalam rapat Banggar, LHP itu harus dibahas. Tidak bisa hanya disampaikan kemudian selesai. Kami membutuhkan waktu sekitar tiga sampai tujuh hari untuk membahasnya, sehingga setiap temuan dan rekomendasi bisa dikaji dengan baik,” katanya.
Namun, ia mengklaim hasil pembahasan Banggar tidak diakomodir oleh Pimpinan DPRK Kota Sorong. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan munculnya keberatan dari sejumlah anggota.
“Kami mempertanyakan kenapa hasil keputusan Banggar tidak diakomodasi oleh pimpinan DPRK. Banggar sudah melakukan pembahasan dan menyampaikan hasilnya. Kalau hasil pembahasan itu tidak diakomodasi, lalu untuk apa Banggar melakukan pembahasan?” tegasnya.
Sejumlah Anggota Banggar Tinggalkan Rapat
Perbedaan pandangan tersebut disebut berujung pada keputusan sebagian anggota Banggar untuk meninggalkan rapat. Sikap itu, menurutnya, bukan bentuk penolakan terhadap LHP BPK, melainkan keberatan terhadap mekanisme yang dinilai perlu diperjelas.
“Yang kami persoalkan bukan LHP BPK-nya. LHP itu harus dihormati dan ditindaklanjuti. Yang kami pertanyakan adalah mekanisme pembahasannya,” ujarnya.
Ia menilai, pembahasan LHP harus dilakukan secara substantif agar DPRK dapat menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Kehadiran 14 Anggota Jadi Sorotan
Selain persoalan pembahasan, kehadiran 14 anggota dari total 38 anggota DPRK Kota Sorong juga menjadi perhatian.
Anggota Banggar tersebut meminta pimpinan DPRK memberikan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan rapat, termasuk ketentuan kuorum yang digunakan.
“Kalau memang secara aturan rapat tersebut memenuhi ketentuan, silakan dijelaskan kepada publik dasar hukumnya. Tetapi kalau ada ketentuan yang tidak terpenuhi, tentu harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
LHP BPK Harus Ditindaklanjuti
Secara regulasi, DPRD memiliki kewenangan untuk membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai kewenangannya. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-undang tersebut mengatur bahwa lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK melalui pembahasan sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK juga diatur melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2010.
Karena itu, penyampaian LHP BPK dalam Rapat Paripurna IX bukan menjadi akhir dari proses pengawasan. Setelah penyampaian, DPRK tetap memiliki fungsi untuk mengawal tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.
Pimpinan DPRK Diminta Berikan Penjelasan
Anggota Banggar tersebut berharap polemik yang muncul dapat dijelaskan secara terbuka oleh Pimpinan DPRK Kota Sorong. Menurutnya, transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
“Ini bukan soal kepentingan pribadi atau kelompok. Ini soal bagaimana lembaga menjalankan fungsi pengawasan terhadap keuangan daerah. Kalau Banggar sudah membahas dan menghasilkan keputusan, tentu harus ada penjelasan apabila hasil tersebut tidak diakomodasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses pengawasan terhadap keuangan daerah dijalankan, terlebih LHP BPK berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah.
“Jangan sampai masyarakat kemudian bertanya-tanya ada apa sebenarnya. Kami hanya ingin prosesnya transparan, terbuka dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Media ini juga sudah berupaya menghubungi Ketua DPRK Kota Sorong, namun belum di respon. Hingga berita ini di terbitkan belum keterangan resmi dari Pimpinan DPRK Kota Sorong mengenai jumlah kehadiran anggota, mekanisme pelaksanaan Rapat Paripurna IX, serta alasan hasil pembahasan Banggar disebut tidak diakomodir masih diperlukan untuk memberikan ruang klarifikasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.