RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Kantor Hukum Aprianto A. Rasyid, S.H. & Partners yang mewakili para pedagang dan pemilik usaha di kawasan Pasar Lama Waisai, Kabupaten Raja Ampat, secara resmi melayangkan surat keberatan sekaligus permohonan penundaan tindakan penertiban kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Selasa (11/8/2026).
Langkah hukum ini diambil menyusul diterbitkannya dua surat instruksi dari pemerintah daerah terkait penghentian aktivitas perdagangan dan relokasi pedagang ke Pasar Snonbukor.
Polemik ini bermula ketika Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Raja Ampat mengeluarkan Surat Nomor 500.6.17.1/142/DPP-RA pada 5 Agustus 2026, yang disusul oleh Surat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nomor 300.1/447/SATPOL PP pada 6 Agustus 2026. Surat tersebut berisi instruksi penertiban aktivitas perdagangan di pinggiran kali/Pasar Lama dan pengembalian pedagang ke Pasar Snonbukor.
Namun, tim kuasa hukum para pedagang yang terdiri dari Aprianto A Rasid, S.H., Hayirul R, S.H., dan Hariyadi Alexander, S.H., menegaskan penolakan tegas terhadap rencana pembongkaran tersebut dengan sejumlah argumen hukum:
Status Kepemilikan Tanah: Para klien beraktivitas di atas tanah pribadi, bukan di atas fasilitas umum, bahu jalan, atau aset milik Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Putusan Mahkamah Agung: Tim kuasa hukum merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2039 K/Pdt/2025 yang berkaitan dengan kejelasan status kepemilikan sah atas objek tanah di wilayah Kota Waisai.
Tuntutan Pembuktian Administratif: Pemkab Raja Ampat diminta menunjukkan dokumen otentik, peta ruang milik jalan, serta alas hak yang sah jika bersikeras mendalilkan bahwa lokasi tersebut merupakan aset daerah atau bahu jalan.
Dalam surat keberatannya, pihak kuasa hukum mendesak Pemkab Raja Ampat untuk menempuh langkah-langkah persuasif dan cermat sebelum melakukan tindakan represif. Mereka meminta pemerintah daerah untuk:
Menunda segala bentuk pembongkaran hingga ada verifikasi dan pengukuran lapangan secara transparan.
Memberikan kejelasan dasar hukum tertulis serta pasal yang dianggap dilanggar oleh para pedagang.
Mengadakan pertemuan dialog resmi antara pemerintah daerah dengan para pedagang dan kuasa hukum.
Sebagai bentuk transparansi, tembusan surat keberatan ini turut disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Pengadilan Negeri Sorong, Kejaksaan Negeri Sorong, DPRK Kabupaten Raja Ampat, serta Polres Raja Ampat.