Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRP PBD Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Pollaris Vega Prime Hotel Kota Sorong, Rabu (12/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRP PBD Ortis Fernando Sagrim, S.T., M.Ak., didampingi Wakil Ketua I Anneke Lieke Makatuuk, S.E., Wakil Ketua II Fredrik Frans A. Marlisa, S.T., dan Wakil Ketua III Maria Jitmau, S.Kom., serta dihadiri sejumlah anggota DPRP.
Turut hadir Wakil Gubernur Papua Barat Daya Ahmad Nausrau, S.Pd.I., M.M., jajaran Forkopimda, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Sebelum pengambilan keputusan, rapat diawali dengan penyampaian hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRP PBD terkait pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025.
Dalam pembahasannya, Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI DPRP PBD mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Namun, Pansus menegaskan bahwa capaian WTP tidak boleh hanya menjadi predikat administratif. Masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi, terutama terkait pengelolaan aset daerah, peningkatan kapasitas aparatur, serta percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK RI.
Ketua Pansus LHP BPK RI DPRP PBD, George Karel Dedaida, S.Hut., M.Si., mengatakan capaian WTP harus dijadikan pijakan untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Capaian opini WTP tidak boleh berhenti sebagai predikat administratif, tetapi harus diikuti dengan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan maupun aset daerah,” tegas George.
Menurutnya, DPRP memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan aset daerah, termasuk penyelesaian inventarisasi dan revaluasi aset yang berasal dari proses personel, perlengkapan, pembiayaan, dan dokumen (P3D).
Karena itu, pemerintah daerah didorong memperkuat kapasitas perangkat daerah yang menangani keuangan dan aset. Peningkatan kompetensi aparatur di bidang pengelolaan keuangan, perencanaan, hingga pengelolaan aset dinilai menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Pansus juga menekankan pentingnya memperkuat mekanisme verifikasi dokumen sebelum pencairan anggaran. Setiap proses pengeluaran daerah harus memiliki dasar administrasi yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Jadi Sorotan
Selain persoalan aset, Pansus turut menyoroti tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK RI yang dinilai masih perlu dipercepat.
George menyebut, penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK saat ini berada di kisaran 89,20 persen. Meski demikian, masih terdapat sejumlah rekomendasi yang belum sepenuhnya dituntaskan.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi ruang perbaikan bersama. Penyelesaian rekomendasi BPK juga perlu dijadikan salah satu indikator kinerja kepala OPD sehingga setiap rekomendasi memiliki penanggung jawab dan target penyelesaian yang jelas.
“Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK harus menjadi komitmen bersama dan dipantau secara berkala agar tidak menjadi persoalan yang berulang pada pemeriksaan berikutnya,” tegasnya.
Pansus juga mendorong agar laporan keuangan pemerintah daerah pada tahun-tahun mendatang disusun secara lebih komprehensif. Status tindak lanjut setiap rekomendasi BPK diharapkan dapat disajikan secara jelas sehingga memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan LHP BPK RI, Pansus mencatat terdapat 12 temuan pemeriksaan yang memerlukan tindak lanjut, termasuk persoalan inventarisasi dan revaluasi aset.
Pansus menilai penataan aset harus menjadi agenda prioritas karena pengelolaan aset yang tertib merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah yang sehat.
Selain itu, pengawasan internal terhadap pengelolaan aset tetap dan aset lainnya perlu diperkuat. Pemerintah daerah juga diminta memastikan seluruh aset yang dimanfaatkan pihak ketiga memiliki dokumen legal dan administrasi yang jelas.
Enam Rekomendasi Pansus untuk Gubernur
Atas seluruh hasil pembahasan tersebut, Pansus LHP BPK RI DPRP PBD menyampaikan enam rekomendasi kepada Gubernur Papua Barat Daya.
Pertama, Gubernur diminta menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK yang masih tertunda dengan target waktu yang terukur, maksimal 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kedua, pemerintah daerah diminta menyampaikan laporan perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK secara berkala, khususnya setiap triwulan. Mekanisme tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRP dalam mengawal tata kelola keuangan serta aset daerah.
Ketiga, memperkuat pengawasan internal terhadap pengelolaan barang milik daerah, khususnya aset tetap dan aset lainnya, sekaligus memastikan seluruh pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga memiliki dokumen pengikatan yang jelas.
Keempat, pemerintah diminta memperkuat kapasitas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta aparatur pengelola keuangan dan aset, baik dari sisi kualifikasi, pelaksanaan belanja, maupun penyajian laporan keuangan.
Kelima, memperkuat sistem pengendalian internal dan proses verifikasi bukti sebelum pencairan anggaran guna meminimalkan potensi kesalahan administrasi dan mencegah munculnya temuan serupa pada pemeriksaan berikutnya.
Keenam, penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah pada tahun-tahun mendatang diminta dilakukan secara lebih komprehensif dengan mencantumkan status tindak lanjut rekomendasi BPK secara jelas.
George yang merupakan mantan legislator Papua Barat itu menegaskan, DPRP dan eksekutif memiliki tanggung jawab yang sama dalam memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar ditindaklanjuti.
Karena itu, Pansus mendorong terbangunnya kemitraan yang berkelanjutan antara DPRP Papua Barat Daya dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk mengawal penyelesaian seluruh rekomendasi BPK.
“Seluruh rekomendasi dalam laporan ini harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan dapat dipantau bersama. Capaian WTP harus menjadi pijakan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, tertib, efektif, dan akuntabel,” pungkas George.