Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Maybrat inisial AT, resmi dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,447 miliar.
Laporan tersebut dibuat oleh OY melalui kuasa hukumnya, Yosep Titirlolobi, S.H., dari Kantor Firma Hukum Yosep Titirlolobi, S.H. and Partners. Laporan Polisi resmi dibuat pada Senin, (10/8/2026).
Yosep mengatakan, laporan tersebut ditempuh setelah kliennya menilai tidak ada itikad baik dari AT untuk mengembalikan uang yang telah dipinjam sejak 2024.
“Laporan Polisi resmi kami buat pada 10 Agustus 2026. Selama kurang lebih dua tahun, klien kami telah menunggu adanya itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, namun sampai sekarang belum ada penyelesaian,” kata Yosep.
Menurut Yosep, persoalan tersebut bermula pada 2024 ketika AT mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Maybrat. Saat itu, kata dia, AT meminta sejumlah uang kepada kliennya melalui transfer maupun secara tunai.
Yosep menyebut, permintaan uang tersebut disertai dengan janji bahwa kliennya akan diberikan posisi strategis di Partai NasDem. Namun, menurut keterangan kliennya, janji tersebut hingga kini belum pernah terealisasi.
“Permintaan uang dilakukan melalui transfer dan tunai. Pada saat itu ada janji kepada klien kami untuk menduduki jabatan strategis di Partai NasDem. Namun, sampai sekarang janji tersebut tidak pernah terealisasi,” ujarnya.
Sebelum membuat laporan polisi, lanjut Yosep, pihaknya bersama klien juga telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Polda Papua Barat Daya. Namun, dalam proses penanganan sebelumnya, pihaknya menilai belum ada penyelesaian terkait pengembalian uang tersebut.
“Klien kami sebelumnya juga sudah pernah membuat laporan pengaduan ke Polda Papua Barat Daya. Namun, sampai proses penyelidikan berlangsung, tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang klien kami yang jika ditotalkan nilainya hampir mencapai Rp1,5 miliar,” jelas Yosep.
Atas kondisi tersebut, Yosep menegaskan pihaknya mengambil langkah hukum dengan melaporkan AT secara resmi ke Polda Papua Barat Daya.
“Karena tidak adanya itikad baik tersebut, kami sebagai kuasa hukum mendampingi klien untuk melaporkan yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang,” tegasnya.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VIII/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).