Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota melalui Tim Brasko berhasil membongkar lokasi produksi minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus di wilayah Katapop, Kabupaten Sorong, pada Rabu (25/02/2026).
Dalam razia tersebut polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku utama beserta puluhan liter miras siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan razia rutin yang dilaksanakan Tim Brasko pada Selasa malam 24 februari 2026. Dalam razia petugas mengamankan sejumlah miras dari seorang target operasi yang kemudian mengaku mendapatkan pasokan barang haram itu dari wilayah Katapop.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan lanjutan dengan mengumpulkan informasi serta melakukan observasi di lokasi yang dicurigai sebagai tempat produksi. Setelah dilakukan pemetaan dan penyusunan strategi, tim bergerak menuju lokasi pada Rabu siang.
Sekitar pukul 16.30 WIT, petugas melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga sebagai tempat penyulingan miras ilegal. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial KB (43), warga Sisipan Makotiamsa, Katapop, tanpa perlawanan.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas produksi miras ilegal. Barang bukti yang diamankan antara lain 70 liter minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam dua galon berwarna biru, satu galon berisi air buah aren sebagai bahan baku, serta berbagai peralatan produksi.
Selain itu, petugas juga menyita selang dan pipa penyulingan berbahan plastik, kayu bakar, jeriken tambahan, serta satu botol berisi minyak tanah yang diduga digunakan dalam proses penyulingan.
Sekitar pukul 17.30 WIT, tersangka KB beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Resnarkoba.
Pihak kepolisian telah membuat laporan resmi, melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka, serta melaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran miras cap tikus yang diproduksi tersangka di wilayah Sorong dan sekitarnya.