RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Polemik Pemalangan gerai ritel modern, Indomaret yang terjadi beberapa waktu lalu di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, kini menjadi sorotan publik.
Akibat pemalangan ini seluruh aktivitas operasional dan transaksi lumpuh total sebagai bentuk protes keras dan pembelaan karena dinilai melanggar hukum.
Mahmud Daam selaku pihak korban menjelaskan bahwa pemalangan ini tidak ada sangkut pautnya dengan masalah sengketa lahan atau pun owner Indomaret.
Namun, aksi ini dipicu akibat tudingan pemilik tanah yang menyampaikan secara tertulis bahwa, Mahmud Daam telah menerima uang senilai 10 juta rupiah. Tindak ini menurutnya adalah pelanggaran terhadap pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen.
“Masalah ini tidak ada sangkut pautnya dengan sengketa lahan ini demi nama baik saya yang di bawah-bawah,” tegas Mahmud Daam.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Papua *Maira*🖤
Mahmud menjelaskan, tanah tersebut bukan miliknya tetapi merupakan garapan Milik Keluarga Besar Rumamora.
Ia juga menegaskan bahwa, perihal status tanah tersebut tidak ada kaitan dengan pihaknya sebagai salah satu Petuanan Adat di Kabupaten Raja Ampat.
Berdasarkan keterangan sebelumnya, Ia telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan masalah tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Raja Ampat (Polres Raja Ampat). Namun, hal ini tak kunjung membuahkan solusi.
Maka, aksi aksi memblokade seluruh aktivitas Indomaret ini dilakukan agar dapat menjembatani dan melahirkan keadilan baginya selaku pihak yang dikorbankan oleh pemilik tanah.