Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis), Yosep Titirlolobi, S.H., menyampaikan dugaan keterlibatan Kapolres Aimas, Kabupaten Sorong, dalam praktik mafia BBM bersubsidi jenis bio solar. Pernyataan tersebut disampaikan kepada media pada Minggu (19/4/2026).
Menurut Yosep, pihaknya mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman suara, yang mengindikasikan bahwa Kapolres Kabupaten Sorong diduga berperan sebagai penyandang dana bagi seorang oknum polisi berinisial IM. Oknum tersebut disebut bertugas membeli BBM bersubsidi jenis bio solar di sejumlah SPBU di Kota Sorong untuk kemudian ditampung dan dijual kembali kepada sebuah perusahaan bernama PT Mansinton.
Ia menambahkan, informasi tersebut juga diperoleh dari salah satu pihak yang disebut sebagai pemain BBM di Kota Sorong. Berdasarkan keterangan tersebut, sistem yang digunakan bukan berupa setoran, melainkan pemberian modal. “Kapolres Sorong tidak menerima setoran, tetapi sistemnya kasih modal,” demikian kutipan yang disebut berasal dari rekaman suara yang dimiliki.
Yosep menilai, jika dugaan tersebut benar, maka tindakan itu telah mencederai institusi kepolisian serta bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Polri membentuk satuan tugas untuk memberantas penyelundupan dan mafia BBM subsidi.
Ia juga menyebut bahwa kelangkaan bio solar yang selama ini terjadi di Kota dan Kabupaten Sorong diduga merupakan bagian dari praktik yang melibatkan aparat penegak hukum (APH). BBM subsidi yang dibeli dengan harga rendah, kata Yosep, kemudian dikumpulkan dan disimpan di gudang sebelum dijual kembali dengan harga industri.
“BBM yang ditampung tersebut diduga dijual langsung kepada PT Mansinton dengan harga industri. Dari praktik ini, Kapolres Kabupaten Sorong diduga meraup keuntungan hingga lebih dari Rp1 miliar per bulan,” ujar Yosep.
Tonton Juga Lagu Terbaru Anak Sorong
👇👇👇
Antara Hidup dan Akhir Hayat
Lebih lanjut, Yosep meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Barat Daya agar tidak melindungi pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia bahkan meminta agar seluruh pihak yang disebut menerima aliran dana, termasuk oknum perwira dan seorang anggota DPR Provinsi berinisial RW, turut diperiksa secara terbuka.
Yosep juga mengkritik penanganan kasus yang dinilai tidak berimbang. Ia menilai aparat penegak hukum terlihat cepat dalam menangani kasus yang melibatkan masyarakat sipil, namun terkesan lambat ketika dugaan melibatkan aparat internal kepolisian.
“Informasi yang kami terima, seorang sopir tangki telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, Kapolres Kabupaten Sorong dan sejumlah oknum perwira, termasuk pihak perusahaan, belum tersentuh. Ini ada apa?” kata Yosep.
Sebagai tindak lanjut, Yosep menyatakan bahwa dalam beberapa hari ke depan, tim LBH Gerimis akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan permohonan kepada Komisi III DPR RI agar dilakukan pengawasan dan penelusuran lebih lanjut.
Sementara itu, media ini telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada salah satu anggota Polres Kabupaten Sorong. Namun, yang bersangkutan mengaku belum mengetahui secara pasti kebenaran dugaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Kabupaten Sorong terkait tudingan yang disampaikan oleh Direktur LBH Gerimis tersebut.