Melanesiatimes.com, Kabupaten Sorong – Kepolisian Daerah Papua Barat Daya melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, membeberkan kronologi lengkap pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di wilayah Kota Sorong. Senin (20/4/2026)
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas ilegal berupa pengumpulan, penampungan, dan penjualan kembali BBM subsidi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Papua Barat Daya melakukan penyelidikan intensif di sejumlah lokasi di Kota Sorong.
“Tim penyelidik mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pengumpulan dan penjualan kembali BBM subsidi jenis biosolar secara ilegal di wilayah Kota Sorong,” ujar Kompol Jenny.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada 8 April 2026 sekitar pukul 18.50 WIT, tim menemukan langsung aktivitas pemindahan BBM yang diduga biosolar. Sebanyak kurang lebih 5.000 liter atau 5 ton BBM dipindahkan dari mobil tangki berwarna biru jenis Isuzu NKR66 bernomor polisi PY 8507 AB ke dalam tangki penampungan di area gudang PT Salawati Motorindo di Jalan K.K. Timurah, Distrik Maladumes, Kota Sorong.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang, yakni ABR selaku sopir mobil tangki, FK sebagai kondektur, dan JM selaku petugas keamanan gudang. Ketiganya kemudian dibawa ke Polda Papua Barat Daya untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa BBM tersebut berasal dari gudang yang dikelola oleh seorang berinisial DBK yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Distrik Klaurung, Kota Sorong. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penampungan BBM subsidi yang diperoleh dari beberapa sopir yang mengisi di sejumlah SPBU di wilayah Kota Sorong.
“Saudara ABR mengakui sering melakukan pengisian BBM subsidi di tiga SPBU dengan menggunakan tiga barcode secara bergantian,” jelasnya.
Setelah melakukan pengisian, BBM tersebut kemudian dibawa ke gudang milik DBK untuk dikumpulkan. Jika jumlahnya telah mencapai sekitar 5.000 liter, BBM tersebut selanjutnya dijual kepada pihak-pihak yang telah memesan.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa PT Salawati Motorindo merupakan salah satu pihak yang membeli BBM tersebut. Dalam periode Februari hingga April 2026, tercatat telah terjadi tiga kali pengiriman dengan harga pembelian sebesar Rp12.000 per liter.
“Dalam periode Februari sampai April 2026 terjadi tiga kali pengiriman dengan harga Rp12.000 per liter,” ungkap Kompol Jenny.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yakni ABR selaku sopir mobil tangki. Ia telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2026.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Papua Sedih \"Menjemput Harapan\"🖤
Sementara itu, delapan orang saksi telah diperiksa, dan penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk terhadap pihak SPBU yang diduga mengetahui praktik tersebut. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan menghadirkan ahli dari BPH Migas serta ahli hukum pidana.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil tangki berisi 4.922 liter biosolar, satu unit mesin alkon beserta selang, dokumen kendaraan, serta satu unit tangki penampungan berkapasitas 1.000 liter.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya.
Kompol Jenny juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri melalui Kabareskrim untuk menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah kondisi global yang memengaruhi harga minyak dunia.
“Dampak konflik di Timur Tengah menyebabkan kenaikan harga minyak dunia, namun pemerintah memutuskan tidak menaikkan harga BBM subsidi hingga akhir tahun, sehingga disparitas harga sangat tinggi dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak mentolerir keterlibatan oknum, termasuk dari internal Polri.
Terkait adanya informasi dari penasihat hukum DBK, Jatir Yudha, yang menyebut dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota Polri, pihak kepolisian menyatakan hal tersebut sedang dalam proses pendalaman.
“Informasi tersebut saat ini sedang didalami oleh Itwasda dan Bid Propam. Kami memastikan proses akan berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujar Kompol Jenny.
Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah nama anggota yang diduga terlibat, yakni berinisial W, AS, H, E, S, JT, dan Y, masih dalam tahap pemeriksaan internal.
“Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum anggota yang terbukti terlibat. Kami berkomitmen menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.