Melanesiatimes.com, Masohi – Yayasan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (YPPM) Maluku terus mendorong percepatan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah.
Dorongan tersebut disampaikan dalam forum diskusi yang dikemas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Advokasi, bersama sejumlah narasumber dan anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, di Masohi, Senin (13/04/2026).
Kegiatan berlangsung lancar dengan pembahasan mendalam terkait pentingnya regulasi yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas. Diskusi ini menghadirkan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Dr. Musriadin Labahawa, akademisi STKIP Gotong Royong Masohi, Rusman Dani Rumaen, serta dimoderatori oleh Kayum Ely.
Dalam pemaparannya, Musriadin Labahawa menegaskan bahwa Perda Disabilitas merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera dikawal hingga tahap penetapan.
“Untuk sekarang kami masih dalam tahap berdiskusi seputar persiapan penetapan Perda tersebut. Olehnya itu semangat ini, terutama dari teman-teman YPPM, perlu diapresiasi,” ujar Musriadin.
Ia menambahkan, proses penyusunan Perda harus dilakukan secara matang agar implementasinya ke depan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita mematangkan konsep, sehingga setelah disahkan, langkah selanjutnya benar-benar terarah sesuai dengan yang diinginkan bersama,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan YPPM Maluku, Eda Sanaky, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya legislatif dalam mempercepat penetapan Perda tersebut.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Papua Sedih \"Menjemput Harapan\"🖤
“YPPM Maluku berharap apa yang diperjuangkan ini bisa segera terealisasi. Kami juga berterima kasih kepada DPRD Maluku Tengah, khususnya Komisi IV, yang hingga kini masih bersama kami dalam mengupayakan percepatan proses ini,” kata Eda.
Ia mengungkapkan bahwa perjuangan untuk menghadirkan Perda Disabilitas telah berlangsung cukup lama, sejak tahun 2021.
“Perjuangan ini sudah cukup panjang, sekitar lima tahun. Kami berharap ada hasil nyata dalam waktu dekat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eda menekankan bahwa kehadiran Perda Disabilitas merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.
“Dengan adanya Perda ini, negara menunjukkan kepeduliannya bahwa kelompok disabilitas tidak termarjinalkan dan memiliki hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.
Baik YPPM Maluku maupun DPRD Maluku Tengah berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, dengan harapan Perda Disabilitas dapat segera ditetapkan dalam agenda paripurna mendatang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota Komisi IV dan Komisi I DPRD Maluku Tengah, Dinas Sosial, Kominfo, insan pers, serta para penyandang disabilitas yang ikut menyuarakan aspirasinya.