Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Pemerintah Kota Sorong resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, dengan tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal tanpa gangguan. Selasa (14/4/2026).
Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 April 2026 dan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Pemerintah Kota Sorong juga menetapkan bahwa kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk melihat efektivitas dan dampaknya terhadap kinerja pelayanan.
Dalam penerapannya, tidak semua ASN menjalankan WFH. Pejabat struktural, khususnya eselon II dan eselon III, tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) guna menjaga koordinasi dan stabilitas organisasi.
Selain itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki peran langsung dalam pelayanan masyarakat juga tetap melaksanakan WFO. Unit pelayanan kesehatan, layanan administrasi kependudukan, serta OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi prioritas untuk tetap beroperasi secara penuh di kantor.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sorong. Pemerintah mendorong pola kerja yang lebih modern dengan menitikberatkan pada kinerja berbasis output, pemanfaatan teknologi digital, serta efisiensi dalam penggunaan anggaran dan operasional.
Selain meningkatkan efisiensi, penerapan WFH setiap Jumat juga bertujuan untuk mengurangi konsumsi energi serta menekan biaya operasional perkantoran. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Papua *Maira*🖤
Pemkot Sorong menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah wajib memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal. Penyesuaian sistem kerja tidak boleh berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, penggunaan teknologi informasi menjadi kunci utama. ASN diharapkan memanfaatkan berbagai platform digital untuk mendukung koordinasi, komunikasi, serta pelaporan kinerja selama menjalankan WFH.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi internal di masing-masing OPD agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Untuk mendukung penyebarluasan informasi, Bidang Diseminasi diminta mengemas materi surat edaran ke dalam bentuk komunikasi publik yang lebih efektif dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Sorong berharap dapat menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel, adaptif, dan produktif, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.