RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Kejanggalan administrasi anggaran mencuat di DPRK Raja Ampat. Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2025 diduga tidak dimasukkan dalam postur APBD 2025 maupun dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 yang diserahkan eksekutif ke legislatif.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar dari kalangan sipil dan praktisi anggaran. “Kalau Perda Perubahan sudah disahkan, logikanya otomatis masuk dalam postur APBD berjalan dan jadi dasar evaluasi LKPJ. Hilang di dua dokumen itu berarti ada yang salah: entah administratif, entah disengaja,” Ungkap Fahmi Macap, Rabu 13/5/2026.
Dua Dokumen Kunci, Satu Item Hilang
Postur APBD 2025 adalah gambaran utuh penerimaan dan belanja daerah yang sedang berjalan. Sementara LKPJ 2025 berisi pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD tahun berjalan. Keduanya menjadi rujukan utama DPRD dalam fungsi pengawasan.
Hilangnya Perda Perubahan APBD 2025 dari dua dokumen itu dinilai rawan menimbulkan tiga masalah:
1. Kebingungan Hukum : Dasar hukum belanja dan program perubahan APBD menjadi kabur.
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
2. Rawan Penyalahgunaan : Anggaran perubahan bisa dibelanjakan tanpa kontrol postur resmi.
3. Melemahkan Fungsi Pengawasan : DPRD tidak bisa mengevaluasi capaian Perubahan APBD jika dokumennya tidak ada di LKPJ.
FM juga mendesak DPRD segera meminta penjelasan resmi eksekutif. “Ini bukan salah ketik. Ini dokumen negara. Kalau hilang, publik berhak tahu siapa yang lalai. Sekda? BPKAD? Atau ada kesengajaan?” ujarnya.
Fahmi Macap menilai DPRD tidak boleh hanya “mengecek”. “DPRD punya hak interpelasi dan hak angket. Kalau Perda Perubahan benar hilang dari postur dan LKPJ, itu potensi pelanggaran UU 23/2014 dan PP 12/2019. Publik berhak tahu,” tegasnya.
Hingga kini, publik belum mendapat penjelasan resmi soal status Perda Perubahan APBD 2025: apakah batal, ditunda, atau hanya kelalaian administrasi.