RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM – Direktur LBH Mambo Waswar, Arfan Poretoka, SH., MH., menegaskan bahwa penertiban kawasan Pasar Mbilim Kayam sama sekali tidak tepat jika langsung dikaitkan dengan dugaan tindakan premanisme.
Ia menilai bahwa kebijakan tersebut harus dilihat secara objektif dalam koridor penataan ruang, ketertiban umum, serta penataan Kota Waisai sebagai ibu kota Kabupaten Raja Ampat.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat sendiri sebelumnya telah menetapkan kebijakan pemindahan aktivitas perdagangan dari Pasar Mbilim Kayam menuju ke Pasar Snon Bukor.
Langkah penertiban ini didasarkan pada regulasi yang jelas, yakni UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2012 tentang RTRW 2011–2030.
Terkait hal tersebut, Arfan menyatakan, “Apabila suatu kawasan berdasarkan RTRW maupun RDTR tidak lagi diperuntukkan sebagai kawasan perdagangan, pemerintah memiliki kewenangan melakukan pengendalian dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai.”
Ia juga menambahkan bahwa istilah premanisme merupakan tuduhan serius yang wajib didukung oleh fakta-fakta konkret seperti kekerasan, intimidasi, atau tindakan melawan hukum, sehingga tindakan administratif yang melalui prosedur resmi tidak bisa serta-merta disebut premanisme.
Dengan disiapkannya lokasi relokasi di Pasar Snon Bukor, kebijakan ini dinilai bukan sekadar mengusir pedagang, melainkan upaya memindahkan aktivitas perdagangan demi kelancaran penataan Kota Waisai.
Dalam konteks tata ruang dan perizinan usaha, Arfan menjelaskan bahwa seluruh pasar harus dibuat dan ditentukan oleh pemerintah, sebab “dalam konsep tata ruang, tidak terdapat pasar swasta, pasar sendiri, atau pasar mandiri.”
Selain itu, meskipun seseorang mendirikan usaha di atas lahan milik pribadi, mereka tetap “wajib mengantongi izin dari pemerintah” serta patuh terhadap aturan penataan kota demi mendukung program penghijauan dan pengembangan kawasan pariwisata.