Melanesiatimes.com, Raja Ampat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Raja Ampat mengamankan seorang pria berinisial WR alias Welmus Rumkorem yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian handphone di sebuah rumah kos di Kompleks Kobeoser, Kelurahan Waisai, Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIT. Saat itu, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah kos milik korban ketika korban sedang tidur. Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang milik korban dan berusaha meninggalkan lokasi.
Namun, aksi tersebut diketahui oleh istri korban ketika pelaku hendak keluar dari rumah. Istri korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut, korban terbangun dan langsung mengejar pelaku sembari berkoordinasi dengan personel Opsnal Sat Reskrim Polres Raja Ampat.
Petugas Opsnal Sat Reskrim bersama korban kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Raja Ampat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y400 warna hijau dan satu unit handphone Handmade DIY warna biru.
Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan, jajaran kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.
“Polisi telah menerima laporan, membuat Laporan Polisi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” kata Jenny.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Raja Ampat. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polisi menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)