RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Kuasa hukum para pedagang Pasar Mbilim Kayam menegaskan, persoalan penertiban bukan sekadar relokasi, tetapi menyangkut dasar hukum, status objek tanah, kewenangan, dan prosedur pelaksanaannya, 14 Agustus 2026
Kuasa hukum menyebut tanah yang digunakan para pedagang merupakan tanah pribadi, bukan aset Pemerintah Daerah maupun bahu jalan. Karena itu, pemerintah diminta membuktikan status objek tersebut melalui dokumen, peta, batas dan hasil pengukuran yang sah.
Mereka juga menyoroti Putusan Mahkamah Agung Nomor 2039 K/Pdt/2025 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap. Menurut kuasa hukum, putusan tersebut harus diperhatikan dalam menentukan status tanah yang menjadi objek penertiban.
Kuasa hukum menegaskan, tidak memiliki izin usaha tidak otomatis menjadikan tanah tersebut milik pemerintah. Persoalan perizinan juga dinilai tidak dapat dijadikan dasar pembongkaran tanpa kewenangan dan prosedur hukum yang jelas.
Mereka turut mempertanyakan keterlibatan sejumlah pihak berpakaian sipil dalam proses penertiban. Pemerintah diminta menjelaskan siapa mereka, apa kewenangannya, apakah memiliki surat tugas, dan siapa yang memberikan perintah.
Atas pembongkaran yang telah dilakukan, kuasa hukum meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat membuka secara transparan dasar hukum serta status objek yang ditertibkan. Mereka juga akan menempuh RDP bersama DPRK Raja Ampat, pengaduan kepada lembaga pengawasan, serta upaya hukum.
“Kami tidak menolak penataan kota. Kami menolak tindakan yang salah objek, melampaui kewenangan dan merugikan masyarakat. Pemerintah boleh menertibkan, tetapi pemerintah juga wajib tunduk pada hukum,” tegas kuasa hukum.