RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Di atas kertas, Pilkades Kampung Arawai, Distrik Tiplol Mayalibit, sudah selesai 2 Desember 2025. Calon nomor urut 01 unggul 51 suara atas Bakri Wauyai yang mendapat 47 suara. Tapi di lapangan, legitimasi itu retak. Dan yang lebih meresahkan: retakan itu dibiarkan.
Dua surat resmi meminta Rapat Dengar Pendapat sudah dikirim warga ke DPRK dan Pemda Raja Ampat. Tidak ada undangan, tidak ada klarifikasi, tidak ada tanda-tanda proses akan dibuka. Sikap diam ini bukan netral. Dalam konteks Pilkades yang diduga cacat hukum, diam adalah pilihan politik.
Proses yang Dipaksakan Berjalan
Cerita masalahnya dimulai dari dalam. PLT Kampung Arawai membubarkan panitia pelaksana Pilkades dua kali tanpa sepengetahuan BPD. Hasilnya, tahapan berjalan pincang. Calon tidak punya tim sukses, tidak ada saksi, dan pengawasan nyaris tidak ada.
Daftar Pemilih Tetap juga berubah seenaknya. Dari 94 menjadi 98 orang saat rekapitulasi. Perubahan 4 suara itu cukup untuk membalik selisih kemenangan yang hanya 4 suara.
Yang paling telanjang adalah soal administrasi. Calon nomor urut 01 hanya melampirkan KTP dan ijazah. Dokumen wajib lain seperti SKCK dan surat pengadilan absen. Alih-alih digugurkan, ia tetap diloloskan dengan alasan bisa dilengkapi “setelah terpilih”. Logika terbalik yang mengabaikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa Pasal 33, yang mewajibkan semua syarat dipenuhi sejak pendaftaran.
Panitia pengawas distrik? Tidak dilibatkan.
Politik yang Menentukan Siapa Didengar
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Bakri Wauyai menyebutnya terang-terangan: “Kami menduga ini karena beda politik dan beberapa sumber terpercaya menyampaikan hal yang sama sehingga persoalan di Arawai tidak dianggap penting.”
Dugaan itu masuk akal. Jika tidak ada kepentingan, sulit menjelaskan mengapa tiga surat RDP diabaikan. Sulit menjelaskan mengapa pelanggaran administratif yang terang benderang bisa dinegosiasikan menjadi “mufakat PLT dan BPD”. Sulit menjelaskan mengapa panitia pengawas distrik bisa dinonaktifkan begitu saja.
Ini bukan sekadar soal kalah menang. Ini soal preseden. Ketika aturan bisa ditunda demi hasil, maka pemilihan berikutnya di kampung mana pun akan mengikuti pola yang sama: proses bisa diakali, asal pemenangnya “orang kita”.
Ujian untuk DPRK dan Pemda
Kasus Arawai sekarang menjadi cermin. DPRK dan Pemda Raja Ampat sedang diuji: apakah mereka institusi yang menegakkan aturan, atau sekadar perpanjangan kepentingan politik praktis.
Membiarkan sengketa ini menggantung sama dengan mengirim pesan bahwa hak politik warga bisa ditimbang-timbang. Bahwa DPT bisa digeser, administrasi bisa disusul, dan panitia bisa dibubarkan—asal ada persetujuan diam-diam dari atas.
Padahal, pilkades seharusnya menjadi latihan demokrasi paling dasar. Kalau di level kampung saja aturan bisa dilangkahi, maka jargon “partisipasi dan transparansi” hanya jadi stempel di atas kertas.
Hingga kini, belum ada satu pun pejabat DPRK atau Pemda yang angkat bicara. Dan dalam keheningan itu, warga Arawai dibiarkan bertanya: aturan untuk siapa sebenarnya?