RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com – Sengketa Pilkades Kampung Arawai, Distrik Tiplol Mayalibit, belum juga mendapat tanggapan dari DPRK dan Pemerintah Daerah Raja Ampat. Padahal, warga sudah dua kali melayangkan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan kecurangan dalam pemilihan 2 Desember 2025.
Calon kepala desa nomor urut 02, Bakri Wauyai, menyebut proses Pilkades di kampungnya cacat hukum. Ia menyorot peran PLT Kampung Arawai yang dinilai tidak profesional. Panitia pelaksana Pilkades dibubarkan dua kali tanpa sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga tahapan tidak berjalan maksimal dan calon tidak memiliki tim sukses maupun saksi.
Kejanggalan lain muncul pada Daftar Pemilih Tetap. Awalnya DPT tercatat 94 orang, tapi saat rekapitulasi berubah menjadi 98. Perubahan itu membuat hasil suara calon nomor urut 01 menjadi 51 suara, unggul tipis atas Bakri yang mendapat 47 suara.
Bakri juga mempersoalkan kelengkapan administrasi calon nomor urut 01. Menurutnya, yang bersangkutan hanya menyerahkan KTP dan ijazah saat pendaftaran, tanpa SKCK dan surat pengadilan. Meski begitu, PLT dan panitia tetap meloloskan dengan alasan dokumen bisa dilengkapi setelah terpilih.
Padahal, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa Pasal 33 mewajibkan seluruh syarat pencalonan dipenuhi sejak awal. Panitia juga bertugas memverifikasi berkas agar proses pemilihan akuntabel dan transparan.
Yang membuat warga kecewa, panitia pengawas dari distrik tidak dilibatkan sama sekali. Bakri menduga ada intervensi PLT yang merusak sistem pemilihan dan berpihak pada salah satu kandidat.
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
Kekecewaan itu mendorong warga melayangkan dua kali sejak surat resmi ke DPRK dan Pemda Raja Ampat meminta RDP sejak 2025 silam. Hingga kini, tidak ada undangan maupun tindak lanjut.
“Sudah dua kali kami bersurat minta RDP, tapi seolah ditutup mata. Padahal ini menyangkut hak politik warga dan legitimasi kepala desa,” kata Bakri.
Ia menegaskan, kalah dan menang dalam pemilihan adalah hal biasa. Namun prosesnya harus sesuai aturan agar tidak merugikan salah satu pihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DPRK Raja Ampat maupun Pemda terkait dugaan pembiaran sengketa Pilkades Arawai. Warga berharap RDP segera digelar agar persoalan bisa dibuka terang-benderang di hadapan publik.
Kasus Arawai kini menjadi ujian bagi DPRK dan Pemda dalam menjaga kredibilitas demokrasi di tingkat kampung.