Melanesiatimes.com – Polemik soal Undang-Undang BUMN terbaru kembali bikin panas suasana. Ali Mansur Monesa, Founder Bupolo Connection sekaligus pengurus besar PB SEMMI, ikut buka suara dan mengkritisi salah satu pasal yang dianggap ‘janggal’ dalam UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025.
Pasalnya, dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa pegawai BUMN—mulai dari direksi, dewan pengawas, sampai komisaris—tidak dianggap sebagai penyelenggara negara. Artinya? KPK bisa-bisa kehilangan taring untuk mengusut dugaan kasus korupsi di tubuh BUMN.
“Kalau begini, bisa jadi ini strategi baru untuk menjadikan BUMN ‘zona aman’ dari penyelidikan KPK. Kita harus hati-hati, jangan sampai UU ini malah melukai semangat reformasi,” kata Ali dengan nada tegas.
Ia juga mengapresiasi sikap kritis anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, yang terang-terangan curiga terhadap pasal-pasal dalam UU tersebut. Bagi Ali, hal ini menunjukkan masih ada yang peduli terhadap transparansi dan akuntabilitas di tubuh negara.
KPK Bisa Makin Tumpul
Ali menekankan bahwa kekhawatiran utamanya adalah soal pengawasan dan penegakan hukum. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, sepanjang 2016–2021, ada 119 kasus korupsi di BUMN dengan total 340 tersangka. Fakta ini membuktikan bahwa BUMN bukan zona steril dari praktik busuk korupsi.
“Kalau sekarang KPK dibatasi geraknya, lalu siapa yang bisa diandalkan untuk mengusut para koruptor di BUMN? Ingat, KPK itu lembaga independen. Sementara Kejaksaan Agung butuh izin Presiden untuk menyelidiki,” lanjutnya.
Ia pun menyinggung beberapa kasus besar yang berhasil dibongkar KPK maupun Kejaksaan Agung, seperti skandal di Pertamina. Hal ini membuktikan pentingnya peran KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di BUMN.
Menteri BUMN Bilang KPK Masih Bisa, Tapi…
Meskipun Menteri BUMN menyatakan bahwa KPK tetap bisa menyidik kasus di lingkungan BUMN, Ali mempertanyakan seberapa kuat regulasi baru ini dalam mendukung pernyataan tersebut. Apakah benar tidak ada unsur pengaburan? Atau malah ada celah hukum yang justru bisa melindungi pelaku korupsi?
Ali menegaskan bahwa ini bukan sekadar persoalan hukum semata, tapi juga menyangkut arah dan komitmen politik hukum negara dalam memberantas korupsi. Menurutnya, jika dibiarkan, bisa jadi ini awal dari kemunduran dalam penegakan hukum di Indonesia.