Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Pengadilan Negeri Sorong menolak seluruh gugatan wanprestasi yang diajukan dalam perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Son terkait klaim pembayaran lawyer fee dan success fee penanganan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Putusan tersebut disampaikan melalui e-Court Majelis Hakim pada Selasa (14/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya serta menghukum para penggugat membayar biaya perkara.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan para penggugat atas dugaan wanprestasi terkait pembayaran honorarium jasa hukum (lawyer fee) dan biaya tambahan (success fee) yang diklaim timbul dari penanganan sengketa hasil Pilkada Kota Sorong 2024.
Dalam pertimbangan hukumnya yang tertuang pada halaman 55 dari total 57 halaman putusan, Majelis Hakim menyatakan dalil-dalil yang diajukan para penggugat tidak dapat dibuktikan secara hukum. Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan tidak terdapat kesepakatan maupun perjanjian, baik secara tertulis maupun lisan yang sah mengenai besaran honorarium maupun success fee yang dipersoalkan.
Majelis Hakim menilai bahwa ketiadaan bukti adanya perjanjian tersebut menyebabkan klaim wanprestasi terhadap para tergugat tidak memiliki dasar hukum. Dengan demikian, tidak terdapat parameter hukum yang dapat digunakan untuk menyatakan para tergugat telah melakukan cedera janji atau wanprestasi.
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
Dalam amar putusannya, majelis juga menyatakan menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya. Sementara dalam pokok perkara, majelis memutuskan menolak seluruh gugatan para penggugat serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.
Ketua Tim Kuasa Hukum Losari, Urbanus Mamu, S.H., M.H., menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, Majelis Hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dan menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Putusan ini menegaskan prinsip fundamental dalam hukum perdata bahwa siapa pun yang mendalilkan suatu hak wajib membuktikannya. Karena para penggugat tidak mampu membuktikan adanya kesepakatan mengenai nilai honorarium, maka penolakan atas gugatan ini merupakan langkah hukum yang tepat dan adil bagi klien kami,” ujar Urbanus Mamu.
Ia menambahkan, putusan tersebut sekaligus membuktikan bahwa klaim finansial maupun tuduhan wanprestasi yang diajukan terhadap para tergugat tidak memiliki landasan hukum yang sah.
“Dengan adanya putusan ini, seluruh klaim finansial maupun tuduhan wanprestasi yang selama ini dialamatkan kepada para tergugat telah ditolak oleh pengadilan Negeri Sorong. Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim,” tutup Urbanus