Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Tim Opsnal Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial Y.O. di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, pada Minggu (12/7/2026).
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang hingga kini masih diburu.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 29 Juni 2026.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H. mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Elang Polsek Sorong Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Tim Opsnal Elang bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban hingga berhasil melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke Waisai, Kabupaten Raja Ampat,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial R. memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah sekitar pukul 00.30 WIT. Namun, sekitar pukul 04.40 WIT, istri korban membangunkannya dan memberitahukan bahwa kendaraan tersebut telah hilang. Menyadari motornya dicuri, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sorong Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Sabtu (11/7/2026), Tim Opsnal Elang memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah melarikan diri ke Waisai. Informasi tersebut kemudian dilaporkan oleh AIPDA Rano Rettob kepada Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos., dan Kanit Reskrim IPTU Paulus Elisa P. Maniagasi, S.H.
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
Selanjutnya, Kanit Reskrim berkoordinasi dengan keluarga pelaku dan memperoleh informasi bahwa Y.O. berada di kediaman ibunya di Waisai. Tim kemudian menjalin koordinasi dengan personel Polres Raja Ampat untuk memastikan keberadaan pelaku.
Pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIT, Tim Opsnal Elang bertolak menuju Waisai. Setibanya sekitar pukul 11.30 WIT, petugas langsung mendatangi rumah pelaku, bertemu dengan orang tuanya, dan menjelaskan maksud kedatangan mereka. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan, sebelum dibawa kembali ke Kota Sorong sekitar pukul 14.00 WIT menggunakan kapal cepat untuk menjalani proses hukum.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mematahkan kunci stang menggunakan tendangan. Pelaku juga mengakui terlibat dalam beberapa aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polsek Sorong Barat,” ungkap polisi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam-biru. Sementara itu, satu unit Honda Beat Street warna cokelat dan satu unit Honda Beat Street warna hitam masih dalam proses pencarian.
Selain mengamankan Y.O., penyidik juga telah menetapkan dua orang lainnya yang diduga terlibat, masing-masing berinisial A. dan P.O., sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap keduanya sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun barang bukti tambahan.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sorong Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, serta menyiapkan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare.(***)