Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Tim Mangewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat. Pelaku berinisial MB alias Maku (25) diringkus pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 12.05 WIT setelah sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/620/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 28 Juni 2026. Kasus ini bermula dari aksi perampokan terhadap seorang sopir taksi online berinisial NAP (40) di Jalan Manggis, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
Dalam peristiwa itu, korban dianiaya saat sedang mengangkat barang milik penumpang ke bagasi kendaraan. Pelaku kemudian merampas telepon genggam milik korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 11.40 WIT, Tim Mangewang memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., segera melakukan konsolidasi serta Analisa Antisipasi Perkiraan (AAP) sebelum melaksanakan penangkapan.
Petugas kemudian melakukan pemetaan lokasi dan pengepungan di jalur yang diperkirakan akan dilalui pelaku. Saat hendak diamankan, MB berusaha kabur dengan sepeda motornya, namun berhasil dihadang hingga terjatuh. Pelaku kembali mencoba melarikan diri dengan berlari ke arah gerbang SMA Negeri 3 Kota Sorong, tetapi akhirnya berhasil diringkus saat memanjat pagar sekolah.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil interogasi awal, MB mengakui telah memukul korban sebelum merampas telepon genggam miliknya. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang pernah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah hitam yang digunakan pelaku saat beraksi serta satu unit telepon genggam merek Infinix milik korban.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang diketahui berinisial Y.N. hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus melakukan pengejaran untuk mengungkap keterlibatan pelaku tersebut.
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
Atas perbuatannya, MB dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat Tim Mangewang Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu kurang dari sepuluh hari sejak laporan diterima.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Ini adalah bukti komitmen Polresta Sorong Kota dalam menjaga rasa aman masyarakat,” tegas Kapolresta.
Kapolresta juga memberikan peringatan kepada pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.
“Kepada pelaku lain yang masih buron, segera menyerahkan diri. Kami akan terus memburu hingga tuntas. Jangan menambah beban hukum dengan terus melarikan diri,” ujarnya.
Selain itu, Kapolresta mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi ojek dan taksi online, agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat bekerja serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas atau orang yang mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan. Jangan ragu melapor apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(***)