Melanesiatimes.com, Kota Sorong PBD – Dinamika pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di DPR Provinsi Papua Barat Daya memanas. Empat fraksi secara resmi menyatakan menarik diri dari Panitia Khusus (Pansus) pembahasan LHP BPK karena menilai prosesnya tidak lagi sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPR.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada Kamis (16/7/2026).
Anggota DPR Papua Barat Daya dari Fraksi PKS, La Ode Samsir, menjelaskan bahwa DPR sebelumnya telah menggelar rapat paripurna penyerahan dokumen LHP BPK. Namun, proses pembahasan selanjutnya dinilai telah melewati batas waktu yang diatur dalam tata tertib DPR.
“Kami sudah melaksanakan paripurna penyerahan dokumen LHP BPK. Tetapi karena proses pembahasannya tidak sesuai mekanisme dan jadwal, maka hari ini sudah ada empat fraksi yang menyatakan mengundurkan diri dari pembahasan LHP BPK,” kata La Ode Samsir.
Ia menyebut fraksi yang menarik diri terdiri dari Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gabungan Gerindra-PAN-PKB, serta Fraksi Gabungan Perindo-Hanura.
Menurutnya, tata tertib DPR mengatur bahwa pembahasan LHP BPK melalui Pansus hanya diberikan waktu tujuh hari setelah dokumen diterima dalam rapat paripurna. Namun hingga kini pembahasannya telah berlangsung lebih dari satu bulan.
“Aturannya jelas, pembahasan Pansus hanya diberi waktu tujuh hari. Sekarang sudah lewat lebih dari satu bulan sehingga secara mekanisme dan tata tertib sudah tidak sesuai lagi,” tegasnya.
Meski demikian, La Ode memastikan pembahasan LHP BPK tidak akan dihentikan. Ia mengusulkan agar proses tersebut dialihkan kepada komisi-komisi DPR yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya.
“Pembahasan tetap berjalan, tetapi tidak lagi melalui Pansus. Ke depan akan dibahas oleh komisi-komisi terkait karena di komisi tidak dibatasi waktu seperti Pansus sehingga lebih fleksibel,” ujarnya.
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
La Ode berharap ke depan seluruh mekanisme kerja DPR dijalankan sesuai aturan agar fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah dapat berjalan lebih efektif.
“Kami berharap semua mekanisme berjalan sesuai tata tertib sehingga pembahasan lebih tertib, efektif, dan tidak menimbulkan persoalan seperti sekarang,” katanya.
Sementara itu, Anggota DPR Papua Barat Daya dari Fraksi Otonomi Khusus, Cartenz Ortez Malibela, S.IP., menyatakan dukungannya agar fungsi pengawasan DPR dikembalikan sepenuhnya kepada komisi.
“Saya sangat mendukung fungsi pengawasan ini dikembalikan ke komisi. Pansus yang dibentuk sudah tidak efektif bahkan kami menilai tidak lagi sesuai dengan tata tertib DPR,” ujar Cartenz.
Ia menegaskan lembaga legislatif harus bekerja berdasarkan aturan yang berlaku, terutama dalam pembahasan LHP BPK yang menjadi dasar tindak lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Menurutnya, setelah pembahasan LHP BPK selesai, pemerintah daerah baru dapat menyerahkan nota pertanggungjawaban APBD untuk selanjutnya dibahas bersama DPR melalui tahapan pandangan fraksi hingga penetapan peraturan daerah.
Karena itu, Cartenz meminta pimpinan DPR Papua Barat Daya segera menjadwalkan rapat guna mengevaluasi keberadaan Pansus dan mengembalikan pembahasan kepada komisi.
“Kami meminta pimpinan DPR segera mengagendakan rapat. Fungsi pengawasan harus dikembalikan kepada komisi. Kami siap melaksanakan pembahasan sesuai aturan, tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.