Melanesiatimes.com, Kota Sorong PBD – Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya dari Fraksi PKS, La Ode Samsir, menilai penyerahan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tahun 2025 kepada DPR tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib. Karena itu, ia menyebut proses penyerahan tersebut tidak sah atau ilegal.
Pernyataan itu disampaikan La Ode Samsir saat memberikan tanggapan terkait agenda pembahasan LKPD yang saat ini tengah menjadi salah satu agenda prioritas DPR Provinsi Papua Barat Daya, pada Rabu (16/7/2026).
Menurutnya, dokumen LKPD sebagai laporan pertanggungjawaban kepala daerah memiliki kedudukan penting sehingga penyampaiannya tidak dapat disamakan dengan penyerahan surat atau dokumen biasa.
“Saat ini ada salah satu agenda DPR yang paling urgen, yaitu pembahasan LKPD. Namun, LKPD yang diserahkan pemerintah daerah kepada DPR kami anggap ilegal karena tidak melalui mekanisme yang seharusnya,” ujar La Ode Samsir.
Ia menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, penyerahan dokumen LKPD harus dilakukan dalam rapat paripurna agar diketahui secara terbuka oleh seluruh anggota DPR maupun masyarakat.
“LKPD itu adalah laporan keterangan pertanggungjawaban keuangan kepala daerah. Mekanisme penyampaiannya harus melalui rapat paripurna, sehingga diketahui publik. Tetapi yang terjadi, dokumen itu hanya diserahkan dalam rapat pimpinan bersama ketua-ketua fraksi, bukan melalui paripurna,” tegasnya.
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Anggota DPRP Partai PKS ini menilai, proses penyerahan yang dilakukan di luar rapat paripurna menghilangkan makna penting dari dokumen tersebut.
“Penyerahannya seperti menyerahkan surat biasa, seolah-olah dokumen yang tidak memiliki nilai. Padahal ini merupakan dokumen penting yang menjadi dasar pembahasan berbagai agenda strategis pemerintah daerah,” katanya.
Ia menambahkan, dokumen LKPD menjadi salah satu acuan dalam pembahasan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah berikutnya, termasuk Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan maupun KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.
Karena itu, Ia meminta pimpinan DPR Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk meninjau kembali proses penyerahan LKPD serta mengembalikannya pada mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
“Kami mengimbau kepada pimpinan DPR dan pemerintah daerah agar mengembalikan proses ini kepada mekanisme yang sebenarnya. Kami meminta penyerahan dokumen LKPD Tahun 2025 dilakukan melalui mekanisme yang sah dan resmi sesuai tata tertib,” pungkasnya.