Melanesiatimes.com, Kota Sorong PBD – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di DPR Papua Barat Daya dipastikan telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan tata tertib yang berlaku di lingkungan legislatif.
Ketua Kelompok Khusus DPR Papua Barat Daya, Franky Umpain, menegaskan bahwa seluruh tahapan pembentukan Pansus dilakukan secara terbuka melalui forum musyawarah yang melibatkan seluruh fraksi. Dari forum tersebut, disepakati pembentukan Pansus yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan anggota melalui surat keputusan (SK).
“Tidak ada mekanisme yang dilanggar. Semua diputuskan dalam forum rapat dan disetujui oleh fraksi-fraksi yang hadir, kemudian ditindaklanjuti dengan pengusulan nama anggota hingga diterbitkan SK,” ujar Franky saat konferensi pers di Kantor Sekretariat DPR Papua Barat Daya, Jumat (17/7/2026).
Menurut Franky, polemik yang belakangan muncul mengenai legalitas Pansus seharusnya tidak perlu diperdebatkan. Ia menilai keputusan pembentukan Pansus merupakan produk resmi lembaga yang memiliki kekuatan hukum dan wajib dihormati oleh seluruh pihak.
Ia juga menekankan bahwa kelompok khusus memiliki tanggung jawab moral, terutama terhadap Orang Asli Papua (OAP), untuk memastikan fungsi pengawasan DPR berjalan secara optimal demi kepentingan masyarakat.
“Kami punya tanggung jawab moral. Karena itu, sikap kami jelas, mendukung keputusan lembaga dan akan mengawal Pansus ini sampai selesai,” katanya.
Franky menjelaskan, raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK bukan berarti penyelenggaraan pemerintahan terbebas dari berbagai catatan. Karena itu, setiap temuan yang tercantum dalam LHP tetap harus dikaji secara mendalam dan ditindaklanjuti melalui rekomendasi DPR kepada pemerintah daerah.
“Opini WTP bukan berarti tidak ada masalah. Catatan BPK itu wajib kita bahas dan sampaikan kepada publik melalui rekomendasi DPR,” tegasnya.
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Ia mengingatkan agar perbedaan pandangan mengenai apakah pembahasan LHP dilakukan melalui komisi atau Pansus tidak menggeser fokus utama, yakni menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Pertanyaannya, ini untuk kepentingan siapa? Kepentingan anggota dewan atau rakyat? Rakyat butuh hasil, yaitu rekomendasi yang jelas,” ucapnya.
Meski sejumlah fraksi memilih menarik diri dari Pansus, Franky memastikan hal tersebut tidak menghambat proses kerja. Menurutnya, Pansus dibentuk untuk menyusun rekomendasi sehingga pelaksanaannya tidak bergantung pada mekanisme kuorum sebagaimana forum pengambilan keputusan.
Ia optimistis pembahasan LHP BPK dapat dirampungkan dalam waktu sekitar satu pekan. Target tersebut dinilai realistis mengingat DPR memiliki batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, di tengah padatnya agenda pembahasan APBD Perubahan dan kegiatan kedewanan lainnya.
“Kita kejar waktu. Pansus harus bekerja ekstra karena ada agenda kedewanan lain, termasuk pembahasan APBD Perubahan,” tandasnya.
Di akhir keterangannya, Franky mengajak seluruh anggota DPR Papua Barat Daya untuk mengedepankan tanggung jawab konstitusional dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menghindari polemik yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita di sini karena mandat rakyat. Tugas kita menyelesaikan tanggung jawab, memastikan pemerintah bekerja baik, dan masyarakat mendapat pelayanan maksimal,” pungkasnya.Naskah ini telah diubah dengan susunan kalimat, alur, dan pilihan diksi yang berbeda sehingga lebih natural dan tidak terkesan menyalin teks asli, namun substansi beritanya tetap terjaga.