Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya mulai mengambil langkah untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa hubungan industrial antara puluhan eks karyawan PT. Hendrison Inti Prasada (HIP) dengan pihak manajemen perusahaan.
Persoalan yang telah berlangsung selama hampir dua bulan itu dibahas dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang rapat DPRP Papua Barat Daya, Kota Sorong, Jumat (17/7/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan eks karyawan, DPRP Papua Barat Daya, serta pihak terkait. Namun, manajemen PT. Hendrison Inti Prasada tidak menghadiri undangan rapat sehingga pembahasan baru mendengarkan keterangan dari pihak pekerja.
Ketua DPD Pelikha Papua Barat Daya, Denisius Faruan yang mendampingi para eks karyawan menjelaskan, sengketa bermula setelah sejumlah pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa memperoleh hak-hak normatif sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil mediasi yang sebelumnya difasilitasi DPRD Kabupaten Sorong dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sorong, ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.
“Di dalam tahapan yang kami lalui bersama DPRD Kabupaten Sorong dan Dinas Tenaga Kerja, sudah ada petunjuk bahwa terdapat kesalahan yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan. Ada pekerja yang telah mengabdi 21 tahun, 16 tahun, lima tahun hingga tiga tahun, tetapi setelah di-PHK tidak memperoleh hak-haknya,” ujar Denisius.
Menurutnya, selain persoalan PHK, para pekerja juga mengaku menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Ketika mereka menuntut hak normatif sesuai ketentuan perundang-undangan, perusahaan justru disebut mengambil langkah PHK secara sepihak.
“Ketika para pekerja menuntut hak normatif mereka sesuai amanat undang-undang, jawabannya justru PHK sepihak. Padahal persoalan ini sudah masuk dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan perusahaan seharusnya memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Ia juga menilai perusahaan sengaja mendorong penyelesaian perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sementara para pekerja sudah tidak menerima upah selama dua bulan.
“Karyawan sudah dua bulan tidak bekerja dan tidak memperoleh penghasilan. Kemudian mereka masih harus didorong ke PHI untuk mencari kepastian hukum. Ini sangat tidak berperikemanusiaan,” katanya.
Pihaknya meminta DPRP Papua Barat Daya memanggil manajemen perusahaan agar hadir secara langsung memberikan penjelasan, bukan hanya menyampaikan balasan surat.
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
“Kami berharap perusahaan membuka ruang dialog dan mempertanggung jawabkan persoalan ini. Kalau tetap tidak hadir dan tidak ada penyelesaian, kami akan menggelar aksi besar-besaran hingga menghentikan aktivitas produksi perusahaan,” ancamnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRP Papua Barat Daya, Freddy Marlisa, mengatakan DPR baru menerima penjelasan dari pihak pekerja karena perusahaan tidak memenuhi undangan rapat.
Menurut Freddy, sebelumnya telah ada komunikasi dan mediasi yang melibatkan DPRD Kabupaten Sorong maupun Dinas Tenaga Kerja. Bahkan telah tercapai kesepakatan awal, namun hingga kini belum direalisasikan.
“Hari ini kami baru mendengar keterangan dari pihak pekerja. Karena pihak perusahaan tidak hadir, kami akan melayangkan undangan kedua agar mereka datang memberikan penjelasan bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sorong maupun Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Daya,” ujarnya.
Freddy menegaskan DPRP ingin memastikan tidak ada hak-hak pekerja yang diabaikan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya pekerja yang telah mengabdi hingga 20 tahun namun belum memiliki dokumen perjanjian kerja yang jelas.
“Ada pekerja yang sudah bekerja sekitar 20 tahun, menerima upah, tetapi sampai sekarang tidak memiliki perjanjian kerja. Itu yang akan kami dalami karena kami membutuhkan dokumen dari semua pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif,” katanya.
Ia menambahkan, DPRP Papua Barat Daya akan menjalankan fungsi pengawasan dan fasilitasi sesuai kewenangannya. Jika perusahaan kembali mengabaikan panggilan DPR, pihaknya akan mendorong penanganan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
“DPR bertugas menjadi corong masyarakat. Jika persoalan ini tidak juga diselesaikan, kami akan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan, termasuk mendorong aparat yang berwenang untuk melakukan penanganan secara serius,” tegas Freddy.
Freddy juga mengingatkan agar pihak perusahaan bersikap kooperatif dan menghormati proses yang sedang difasilitasi DPRP Papua Barat Daya.
“Perusahaan harus kooperatif. Undangan DPR merupakan bagian dari upaya mencari solusi. Kami berharap mereka hadir dan memberikan penjelasan agar persoalan ini bisa diselesaikan secara terbuka dan adil bagi semua pihak,” tutupnya.