Melanesiatimes.com, Kota Sorong PBD – Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya dari Fraksi Otonomi Khusus, Cartenz Ortez Malibela, S.IP., meminta pimpinan DPR Provinsi Papua Barat Daya dan Gubernur Papua Barat Daya menghormati mekanisme serta tata tertib dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Cartenz kepada awak media di salah satu kafe di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Rabu (16/7/2026).
Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah harus dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di DPR, karena menyangkut marwah lembaga legislatif.
“Kami meminta pimpinan DPR dan gubernur harus menghormati mekanisme yang ada di lembaga ini. Kita bekerja sesuai dengan aturan. Bicara LKPD berarti kita bicara Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dokumennya harus diserahkan secara resmi dalam rapat paripurna,” tegas Cartenz.
Ia menjelaskan, rapat paripurna merupakan forum tertinggi di DPR sehingga penyerahan dokumen penting, khususnya yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, tidak dapat dilakukan di luar mekanisme yang telah diatur.
“Paripurna adalah forum tertinggi di DPR. Ini bukan sekadar surat undangan yang diantar begitu saja. Kita berbicara tentang dokumen keuangan daerah yang akan dipertanggungjawabkan, sehingga harus diserahkan secara resmi dalam rapat paripurna. Gubernur juga harus menjelaskan nota pengantarnya dalam sidang tersebut,” ujarnya.
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Menurut Cartenz, setelah dokumen diserahkan dalam rapat paripurna, seluruh pimpinan dan anggota DPR akan mempelajarinya melalui fraksi dan komisi. Selanjutnya, fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum, gubernur memberikan jawaban, dilanjutkan pandangan akhir fraksi hingga persetujuan bersama untuk menetapkan Raperda menjadi Peraturan Daerah.
“Semua tahapan itu harus dijalankan sesuai mekanisme. Pimpinan DPR dan gubernur harus menghormati marwah lembaga ini. Tidak boleh bekerja asal-asalan. DPR memiliki etika dan tata tertib yang wajib dijaga. Kami sangat mengecam apabila prosedur tersebut diabaikan,” katanya.
Cartenz menegaskan, apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menjelaskan bahwa agenda yang seharusnya diselesaikan lebih dahulu adalah pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tingkat komisi. Hasil pembahasan tersebut kemudian disampaikan dalam rapat paripurna sebagai penutup sebelum DPR memasuki pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Seharusnya hari ini kita menyelesaikan pembahasan LHP BPK di komisi, kemudian hasilnya disampaikan dalam rapat paripurna. Setelah itu barulah kita masuk ke pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” tutuonya.