Melanesiatimes.com, Maluku Tengah – Persoalan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN), Raja atau Kepala Desa di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Maluku Tengah memang acap kali menimbulkan kontroversi yang tiada henti. Minggu (27/04/2025).
Pun demikian dengan yang terjadi di negeri Larike setelah Majelis Marga Sia secara terang-terangan menyuarakan rasa prihatinnya atas kepemimpinan KPN yang selama ini dinilai cacat etika dan inprosedural.
Hal ini jelas membuat masyarakat di Negeri Larike merasa jenuh dengan kepemimpinan Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Larike saat ini.
Bahkan kondisi ini sudah terjadi sejak awal proses pencalonan, pemilihan, hingga pasca pelantikan KPN Defenitif tahun 2020 atau tepatnya enam tahun lalu.
Wahab Sia selaku Ketua Majelis Soa (Marga) Sia, kepada wartawan mengatakan “pemerintahan adat Negeri Larike saat ini pincang dan tidak berjalan dengan baik, karena sejak sebelum dilantik, KPN telah melakukan manipulasi dan tipu daya terhadap masyarakat untuk memuluskan kepentingannya,” ujarnya.
Lebih lanjut beliau juga menambahkan bahwa “pemerintahan adat di Negeri Larike yang telah dijaga sejak awal, dikebiri oleh Kepala Pemerintah saat ini dengan tipu daya dan akal-akalan, sehingga memicu ketidakpuasan masyarakat negeri saat ini,” tambahnya.
1 / 5
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Film Anak Sorong Aurora🖤
Tonton Juga Serial Lagu Terbaru
👇👇👇
Lagu Viral \"Veronika\"
Video Viral
👇👇👇
Yanto Ijie
Sambangi Rumah Kumuh Kota Sorong
Video Viral
👇👇👇
AG Bantu Bahan Bangunan
Rumah Kumuh Kota Sorong
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Diketahui menurut Wahab “bahkan sejak awal prosesnya di tahun 2020, KPN telah lakukan kongkalikong dengan Penjabat Sementara (Pjs) Negeri Larike saat itu, untuk spekulasi data untuk memuluskan kejahatan mereka, dan itu dilakukan bukan di dalam Negeri Larike, melainkan di Waiputi (Petuanan Negeri Larike) dan Katapang di Seram Bagian Barat (SBB). Keduanya bahkan, tidak melakukan kerjasama ataupun musyawarah adat dengan tiga kepala soa dan ketua adat pada saat itu,” ungkap Wahab dengan tegas.
Diketahui bahwa Masyarakat Negeri Larike juga banyak yang menyoroti proses pemilihan KPN di Larike saat itu yang menurut mereka tidak sesuai dengan Perda Maluku Tengah No 1 tahun 2006 tentang negeri dan Perda Maluku Tengah No 3 tahun 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan dan pelantikan.
Sehingga kata Wahab “kami berharap kepada Bupati Maluku Tengah, agar kedepan jangan lagi ada KPN yang menggunakan tipu daya dan akal-akalan untuk mendapatkan hati masyarakat. Dan dengan kondisi ini, harus ada sikap tegas dari tiga Soa besar Negeri Larike, yakni Soa Hukul,” harapnya.
Masyarakat sangat berharap agar Bupati Maluku Tengah dapat mengangkat kehormatan seluruh masyarakat adat dan istiadat di Kabupaten ini, sehingga tatanan adat di tiap negeri tetap terjaga dan berjalan dengan baik.
Jangan biarkan beban moral masyarakat dengan tatanan adat negeri yang sudah dirusak ini, hanya karena keinginan berkuasa oleh segelintir orang yang tidak bertanggungjawab dan melupakan fakta-fakta sejarah.
Pantauan wartawan melanesia times, sampai saat ini, aktifitas Kantor atau Balai Negeri Larike di tutup, imbas dari bentuk ketidakpuasan terhadap pemerintahan saat ini. (HUAT)