RAJA AMPAT, Melanesiatimes.com โ Rapat Pleno ke-V Masa Sidang 2025. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Raja Ampat, Muamar Kadafi, memaparkan kesiapan dalam menjalankan fungsi legislasi sesuai amanat Pasal 61 Peraturan DPRK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Dihadapan para Pimpinan DPRK, Bupati, Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat serta seluruh unsur Forkompimda. Khadafi menerangkan bahwa, Bapemperda telah menyuguhkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas, baik dari usulan inisiatif DPRK maupun dari Pemerintah Daerah.
โSeluruh Raperda ini dirancang untuk menjawab kebutuhan daerah, memperkuat kepastian hukum, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik,โ tegas Khadafi, Sabtu (29/11/25).
Raperda Inisiatif DPRK:
- Pengurangan penggunaan produk kemasan plastik.
- Kewajiban memiliki dokumen kependudukan Raja Ampat bagi pekerja, pencari kerja, dan pekerja imigran.
- Pemanfaatan dan pengelolaan kawasan Pantai Waisai Torang Cinta.
Raperda Usulan Eksekutif:
- Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan serta permukiman kumuh.
- Pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Khadafi juga menyebutkan, seluruh rangkaian materi Raperda yang dibacakan olehnya telah melewati tahapan analisis tajam dan kajian yang mendalam sehingga tidak terjadi kontradiksi antar peraturan baik pusat maupun daerah serta relevan terhadap kebutuhan infrastruktur di tingkat Kabupaten/Kota.
โRaperda, baik inisiatif maupun eksekutif, telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis sehingga layak untuk masuk tahap pembahasan lebih lanjut,โ ujar Kadafi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRK, para anggota, pemerintah daerah, hingga elemen masyarakat yang mana telah memberikan saran masukan dalam proses penyusunan regulasi.
โKolaborasi tersebut menjadi fondasi penting bagi hadirnya produk hukum yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik dan masyarakat Raja Ampat,โ tutupnya.