RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD dalam tindakan kekerasan terhadap pemilik lahan saat penertiban dan pembongkaran kawasan Pasar Waisai menjadi sorotan serius. Kuasa hukum pemilik lahan mendesak adanya pemeriksaan terbuka untuk memastikan fakta di balik insiden tersebut.
Kuasa Hukum/Pendamping Hukum pemilik lahan menyatakan keberatan atas dugaan tindakan fisik yang terjadi saat proses pembongkaran. Berdasarkan dokumentasi foto dan video yang beredar, terlihat situasi tegang di lokasi dan seorang warga/pemilik lahan diduga mengalami tindakan fisik dari sejumlah pihak.
Sorotan utama diarahkan pada dugaan keterlibatan personel TNI AD dalam insiden tersebut. Kuasa hukum menilai, jika dugaan itu terbukti, tindakan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan hanya dengan alasan berada dalam rangkaian proses penertiban.
“Jika benar terdapat anggota TNI yang melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil, maka hal tersebut harus diperiksa secara objektif. Setiap aparat negara wajib menjalankan tugas berdasarkan hukum, proporsional, dan menghormati hak masyarakat,” kata kuasa hukum.
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar kewenangan pihak di luar Satpol PP berada dalam proses penertiban hingga diduga melakukan tindakan fisik terhadap pemilik lahan. Mereka meminta seluruh personel yang berada di lokasi diidentifikasi dan diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing.
Desakan pemeriksaan tidak hanya ditujukan kepada pemerintah daerah, tetapi juga kepada komando satuan TNI terkait dan institusi penegak hukum. Jika pemeriksaan membuktikan adanya personel TNI AD yang melakukan pelanggaran terhadap warga sipil, kuasa hukum meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme disiplin dan peradilan militer apabila memenuhi unsur pelanggaran.
Meski demikian, kuasa hukum menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif. Mereka meminta rekaman video, foto, keterangan saksi dan bukti lain yang berkaitan dengan kejadian diamankan agar fakta peristiwa dapat diuji secara terang.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan menghadirkan ketakutan. Ketertiban tidak boleh dibangun dengan kekerasan,” tegasnya.
Kuasa hukum juga meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memastikan setiap proses penertiban berikutnya dilakukan secara humanis, terukur dan sesuai prosedur hukum.
Mereka menegaskan, persoalan utama bukan semata-mata penertiban Pasar Waisai, melainkan bagaimana kewenangan negara dijalankan ketika berhadapan langsung dengan masyarakat.
Hukum harus menjadi dasar tindakan. Dugaan kekerasan terhadap warga sipil wajib diperiksa, siapa pun pihak yang terlibat.