Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Kuasa hukum OY, Yosep Titirlolobi, S.H., membantah klarifikasi yang disampaikan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Maybrat, AT, melalui kuasa hukumnya di sejumlah media. Yosep menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terkait dugaan persoalan uang yang dilaporkan kliennya.
Menurut Yosep, AT seharusnya tidak menghindari persoalan dan justru memberikan penjelasan secara terbuka terkait uang yang telah diterima dari kliennya. Ia menegaskan, persoalan tersebut kini telah masuk dalam proses hukum setelah status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Seharusnya terlapor AT tidak perlu memutarbalikkan fakta dan lari dari tanggung jawab untuk membenarkan diri. Beliau sebagai Ketua Partai NasDem harus gentle dan mengakui perbuatannya bahwa AT telah meminta uang kepada klien kami dengan menjanjikan sesuatu yang ternyata palsu atau tidak ditepati,” kata Yosep pada Sabtu (15/8/2026)
Ia menjelaskan, perkara tersebut telah dilaporkan kepada Polda Papua Barat Daya. Menurutnya, langkah hukum ditempuh karena pihaknya menilai tidak terdapat itikad baik dari AT untuk mengembalikan uang milik OY.
Yosep juga membenarkan bahwa saat laporan pengaduan disampaikan ke Polda Papua Barat Daya, pihak AT melalui kuasa hukumnya sempat meminta agar dilakukan mediasi. Namun, permintaan tersebut belum disetujui oleh pihak OY.
“Memang betul saat laporan pengaduan ke Polda Papua Barat Daya, saudara terlapor AT melalui kuasa hukumnya meminta kepada penyidik untuk mediasi. Tetapi sebagai kuasa hukum OY, kami belum menyetujuinya,” ujarnya.
Menurut Yosep, apabila AT benar-benar memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, seharusnya hal itu dibuktikan dengan kesiapan mengembalikan uang kliennya.
“Kalau memang mau mediasi, harus jelas. Karena yang meminta mediasi adalah saudara AT sendiri, seharusnya dalam pertemuan itu ada kesiapan untuk mengganti uang klien kami. Jangan kemudian disebut kooperatif hanya karena meminta mediasi,” tegasnya.
Yosep juga membantah pernyataan yang menyebut AT selama ini telah bersikap kooperatif. Ia mengaku pihaknya justru menilai AT telah berulang kali memberikan janji kepada kliennya, namun hingga kini uang tersebut belum dikembalikan.
“Saudara AT ini terlalu banyak berjanji setiap kali pertemuan dengan klien kami, tetapi tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang. Dan bukan hanya klien kami OY, ada beberapa orang juga yang uangnya dipinjam, tetapi sampai sekarang belum dikembalikan,” ungkap Yosep.
Karena itu, Yosep meminta AT tidak sibuk melakukan klarifikasi melalui media, tetapi menyelesaikan persoalan pokok dengan mengembalikan uang milik kliennya yang disebut mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
“Intinya, saudara AT harus mengembalikan saja uang klien kami sebesar Rp1,4 miliar lebih, bukan sibuk mengklarifikasi sesuatu yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” katanya.
Terkait pernyataan pihak AT yang disebut berencana membuat laporan polisi terhadap OY, Yosep mempersilakan langkah tersebut ditempuh. Ia menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum dan menyerahkan seluruhnya kepada aparat penegak hukum.
“Mengenai AT mau membuat laporan polisi terhadap klien kami OY, silakan saja. Semua warga negara punya hak yang sama di mata hukum. Yang pasti, laporan kami sementara berjalan dan sebagai kuasa hukum OY saya tantang itu,” ujar Yosep.
Lebih lanjut, Yosep menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk mendukung laporan tersebut. Bukti yang dimaksud antara lain percakapan WhatsApp, bukti transfer ke rekening AT, serta dokumentasi dan kuitansi terkait penyerahan uang tunai.
“Bukti transfer dan WhatsApp permintaan uang sudah ada. Bukti transfer ke rekening saudara AT juga telah kami siapkan dan sudah kami serahkan kepada penyidik. Bahkan untuk penyerahan uang tunai sebesar Rp900 juta, buktinya ada, mulai dari foto dokumentasi penyerahan uang, kuitansi hingga bukti transfer. Semuanya lengkap dan tidak ada yang kami tutupi,” jelasnya.
Yosep menegaskan, pihaknya mendampingi OY dalam laporan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana ketentuan hukum yang dicantumkan dalam laporan polisi.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/42/VIII/2026/SPKT/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 10 Agustus 2026. Dalam laporan itu, dugaan tindak pidana dikaitkan dengan ketentuan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti serta sejumlah saksi yang siap memberikan keterangan apabila dipanggil penyidik.
“Dengan bukti-bukti yang cukup dan para saksi yang sudah kami siapkan, bilamana penyidik memanggil, kami siap. Dengan pengalaman sebagai kuasa hukum, tentunya kami berkeyakinan bahwa yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Namun, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik yang menangani perkara ini,” tegas Yosep.
Perkara tersebut kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.