Melanesiatimes.com, Teluk Bintuni – Seorang oknum kepala dinas di salah satu instansi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni berinisial DP diduga terlibat dalam kasus penipuan terhadap seorang warga berinisial A dengan nilai kerugian mencapai Rp240 juta. Kasus tersebut mencuat setelah pinjaman yang disebut telah berlangsung selama dua tahun itu belum juga diselesaikan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, persoalan ini bermula ketika A dijanjikan pekerjaan atau proyek dengan nilai mencapai Rp2 miliar. Dalam prosesnya, terjadi transaksi peminjaman uang yang hingga kini dipersoalkan karena belum adanya pengembalian sebagaimana yang diharapkan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Praktisi hukum yang juga berprofesi sebagai advokat, Charmen Sarapayari, S.H., menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat iktikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian uang tersebut.
“Peminjaman ini sudah berlangsung selama dua tahun, tetapi sampai sekarang belum ada iktikad baik untuk mengembalikan uang yang dipinjam. Pihak yang merasa dirugikan akhirnya meminta saya untuk berkoordinasi dan melihat langkah hukum yang dapat ditempuh,” jelas Charmen.
Ia mengungkapkan, setelah diminta membantu menangani persoalan tersebut, dirinya terlebih dahulu meminta pihak yang merasa dirugikan untuk menunjukkan bukti-bukti terkait transaksi peminjaman uang tersebut.
Dari hasil koordinasi awal, kata Charmen, terdapat sejumlah bukti yang disampaikan, di antaranya rekening koran serta dokumentasi berupa foto atau video yang disebut berkaitan dengan proses transaksi.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
“Setelah saya dipanggil untuk berkoordinasi, saya menanyakan bukti-bukti peminjaman yang dimiliki. Ada beberapa bukti, seperti rekening koran serta foto atau video saat transaksi dilakukan. Bukti-bukti tersebut akan menjadi bahan untuk mengkaji langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Charmen menambahkan, pihaknya tengah mempertimbangkan sejumlah upaya hukum untuk memperjuangkan hak pihak yang merasa dirugikan. Langkah tersebut dapat ditempuh melalui jalur perdata untuk menuntut pengembalian kerugian, maupun jalur pidana apabila berdasarkan pemeriksaan bukti dan fakta hukum ditemukan unsur tindak pidana.
Menurutnya, penentuan langkah hukum akan dilakukan dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang tersedia serta kronologi peristiwa secara menyeluruh.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga hak pihak yang merasa dirugikan memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan langsung dari Oknum Kepala Dinas terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak yang bersangkutan tetap diperlukan untuk memberikan ruang bagi pemberitaan yang berimbang.