Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Upaya seorang remaja berinisial D.K. (17) untuk meninggalkan Kota Sorong berakhir setelah tim gabungan Polresta Sorong Kota menangkapnya di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 17.20 WIT.
Remaja tersebut diamankan karena masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Pekat II Dofior 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Penangkapan melibatkan tim Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota bersama personel Opsnal Paniki Polsek Sorong Timur, Opsnal Macan Polsek Sorong Kota, dan Opsnal Elang Polsek Sorong Barat.
Operasi dipimpin Wakasat Reskrim Polresta Sorong Kota, Iptu Besli Arwan Lingga, S.Sos., setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga hendak menuju pelabuhan untuk meninggalkan Kota Sorong.
Tim gabungan kemudian melakukan pemetaan situasi dan langkah pengamanan untuk mengantisipasi kemungkinan perlawanan maupun upaya melarikan diri. Saat hendak diamankan, D.K. dilaporkan sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, D.K. diduga berkaitan dengan dua laporan polisi mengenai kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada waktu dan lokasi berbeda di Kota Sorong.
Kasus pertama dilaporkan pada 3 Mei 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/414/V/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Merpati, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong, ketika korban sedang berlari pagi.
Dalam kejadian itu, korban diduga dicegat pelaku yang berusaha merampas telepon genggam dan barang berharga miliknya. Saat korban melakukan perlawanan, korban dipukul hingga terjatuh dan kemudian dipukul menggunakan kayu balok pada bagian kepala. Setelah itu, pelaku melarikan diri.
Sementara itu, kasus kedua dilaporkan pada 22 September 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/924/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya. Lokasi kejadian berada di Jalan Cendrawasih, Kompleks Aspen, Kelurahan Klagete, Distrik Malaimsimsa.
Dalam peristiwa tersebut, korban yang hendak berangkat bekerja diduga dicegat dan diancam menggunakan sebilah parang di bagian leher. Pelaku kemudian merampas tas yang berisi barang-barang berharga milik korban.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Setelah dibawa ke Mako Polresta Sorong Kota, D.K. menjalani pemeriksaan awal. Berdasarkan keterangan kepolisian, remaja tersebut mengakui keterlibatannya dalam dugaan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Cendrawasih, Kompleks Aspen, serta di sekitar area lintasan lari Kantor Wali Kota Sorong.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan benda berbahaya berupa parang, kayu, dan besi untuk mengancam atau melukai korban. Benda-benda tersebut, berdasarkan keterangan awal, diduga telah dibuang ke jurang di kawasan belakang Kompleks Aspen.
Tidak hanya itu, petugas turut mengembangkan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan D.K. dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), termasuk menelusuri keberadaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penanganan perkara, polisi juga menelusuri uang tunai sebesar Rp1 juta yang dilaporkan sebagai hasil pencurian. Uang tersebut disebut telah habis digunakan untuk membeli minuman keras. Sementara itu, satu unit telepon genggam merek Nokia yang berkaitan dengan perkara masih dalam pencarian.
Saat ini, penyidik melanjutkan pemeriksaan, pengembangan kasus, pencarian barang bukti, serta pemenuhan administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat D.K. masih berusia 17 tahun, penanganan perkaranya juga harus memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat II Dofior 2026 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Papua Barat Daya Nomor STR/378/X/OPS.1.3./2026 tanggal 6 Oktober 2026 dan Surat Perintah Kapolda Papua Barat Daya Nomor SPRIN/894/X/OPS.1.3./2026 tanggal 5 Oktober 2026.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menindak tindak pidana yang meresahkan masyarakat melalui proses penegakan hukum yang profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Sorong Kota dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas di Kota Sorong. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam,” tegas Amry Siahaan.
Ia menambahkan, penanganan perkara yang melibatkan anak harus dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.
Melalui Operasi Pekat II Dofior 2026 dan semangat Polisi Bersama Masyarakat, Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk mengungkap tindak pidana, meningkatkan keamanan, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.