Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Pemerintah Kota Sorong menegaskan tidak melakukan pembiaran terhadap maraknya penjualan minuman beralkohol di wilayah setempat. Melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol, pemerintah memperkuat pembinaan sekaligus memastikan para pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sorong, Musa Fonataba, saat memimpin pertemuan bersama para pelaku usaha penjual minuman beralkohol yang tergabung dalam Asosiasi Minuman Beralkohol (Asmikol), di Ruang Rapat Anggrek, lantai II Kantor Wali Kota Sorong, Selasa (20/10/2026).
Musa menjelaskan, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan menyosialisasikan perda, tetapi juga mengevaluasi perkembangan proses perizinan yang sedang ditempuh para pelaku usaha. Untuk itu, pemerintah menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, di antaranya Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), BPPRD, serta Satpol PP.
“Tujuan kita hari ini adalah menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2026 sekaligus melihat sejauh mana proses perizinan yang sedang dilakukan para pelaku usaha. Karena itu, seluruh OPD teknis kita hadirkan agar mereka mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi,” ujar Musa.
Menurutnya, pemerintah berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan agar aktivitas penjualan minuman beralkohol berjalan sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya menertibkan usaha sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemerintah tetap menjalankan fungsi pengawasan.
“Jangan sampai muncul opini bahwa pemerintah membiarkan penjualan minuman beralkohol. Tidak ada pembiaran. Pemerintah hadir untuk membina, mengawasi, dan memastikan para pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengatakan, pengaturan penjualan minuman beralkohol juga mengacu pada ketentuan di tingkat nasional, termasuk regulasi kementerian terkait perdagangan dan pariwisata. Dengan demikian, pemerintah daerah menjalankan kewenangannya melalui pengawasan, pengendalian, serta penegakan ketentuan perizinan sesuai aturan yang berlaku.
Musa mengakui, aktivitas penjualan minuman beralkohol di Kota Sorong masih menjadi perhatian pemerintah. Dalam kegiatan pengawasan sebelumnya, petugas menemukan tempat usaha yang telah memiliki izin dan tempat usaha yang masih belum melengkapi perizinannya, termasuk sejumlah lokasi di Jalan Kilang dan kawasan tempat hiburan malam.
Ia menjelaskan, tempat usaha yang menyediakan minuman beralkohol disertai musik, karaoke, pertunjukan langsung, dan fasilitas hiburan lainnya perlu memenuhi persyaratan sesuai klasifikasi kegiatan usahanya. Karena itu, setiap pelaku usaha diminta menempuh prosedur perizinan yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
“Kita tidak bisa serta-merta mengambil tindakan di luar ketentuan. Namun, para pelaku usaha harus segera mengurus izin sesuai klasifikasi usahanya. OPD teknis akan memeriksa apakah persyaratannya terpenuhi, termasuk ketentuan mengenai jarak tempat usaha dari sekolah dan rumah ibadah,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan akan melakukan pemeriksaan lapangan sesuai kewenangannya. Hasil pemeriksaan menjadi dasar penerbitan berita acara dan rekomendasi teknis sebelum proses perizinan dapat dilanjutkan melalui Dinas PTSP.
1 / 1
Tonton Juga Serial Pendek
👇👇👇
🖤Lagu Viral Pesta Babi**🖤
Musa menyebutkan, berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, terdapat 34 pelaku usaha yang telah terdaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan masih menjalani proses pemenuhan persyaratan perizinan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 pelaku usaha telah mengajukan permohonan melalui Dinas Pariwisata, sedangkan 12 pelaku usaha tercatat mengajukan permohonan melalui Dinas Perdagangan. Pemerintah pun meminta para pelaku usaha segera melengkapi dokumen dan memenuhi persyaratan yang masih kurang.
“Dari 34 pelaku usaha yang terdaftar, proses pengajuan permohonan di Dinas Pariwisata baru dilakukan oleh 15 pelaku usaha, sementara di Dinas Perdagangan ada 12 pelaku usaha. Karena itu, kami minta semuanya segera menindaklanjuti proses perizinan dan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan pemerintah daerah bukan merupakan izin operasional penjualan minuman beralkohol. Rekomendasi tersebut merupakan rekomendasi tempat usaha yang dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha melengkapi persyaratan dan menyelesaikan proses perizinan.
Rapat lintas OPD bersama Asisten III Setda Kota Sorong, dengan Pelaku Usaha dan Asmikol
“Rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah daerah bukan izin untuk menjual minuman beralkohol. Itu merupakan rekomendasi tempat usaha yang memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melengkapi persyaratan dan mengurus izin sesuai perda yang berlaku,” tegas Musa.
Ia menambahkan, rekomendasi tersebut disertai kesempatan waktu hingga satu tahun bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan persyaratan perizinan. Kesempatan itu harus dimanfaatkan dengan baik dan tidak boleh dimaknai sebagai pembebasan dari kewajiban memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Asmikol, Hans Perebabo, turut menjadi bagian dari pembahasan mengenai perkembangan perizinan anggota asosiasi. Musa menyebutkan, salah satu pelaku usaha yang memenuhi persyaratan telah mendapatkan izin melalui Dinas PTSP, sementara pelaku usaha lainnya masih menjalani tahapan pemeriksaan dan kelengkapan dokumen.
Pemerintah Kota Sorong berencana melaksanakan sosialisasi dan evaluasi secara berkala, dengan melibatkan OPD teknis terkait. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perizinan sekaligus memastikan pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol berjalan lebih efektif.
Musa berharap seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama dengan pemerintah dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan sesuai aturan serta tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
“Yang kita inginkan adalah seluruh pelaku usaha tertib dalam menjalankan usahanya. Pemerintah akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar penjualan minuman beralkohol di Kota Sorong berlangsung sesuai ketentuan,” tutupnya.