Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut anggota DPRP Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersebut diumumkan dalam rilis akhir tahun yang digelar di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (30/12/2025).
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyidikan panjang yang dilakukan secara profesional dan akuntabel. Ia menyebut, penanganan perkara sempat menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari lembaga berwenang.
“Kami belum bisa menyampaikan kasus ini lebih awal karena harus menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Dalam penegakan hukum, kepastian hukum menjadi hal yang utama,” ujar Amry Siahaan.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRP Papua Barat Daya yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.812.500.000. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan ketidaksesuaian antara item pengadaan dan kontrak yang telah disepakati.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), negara mengalami kerugian sebesar Rp715.477.000. Dengan adanya temuan tersebut, penyidik Polresta Sorong Kota meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.
Kapolresta menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dari berbagai pihak yang terkait langsung dengan kegiatan pengadaan tersebut. Selanjutnya, gelar perkara dilakukan di tingkat Polda Papua Barat Daya pada 23 Desember 2025.
“Hasil gelar perkara menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing,” jelasnya.
Kelima tersangka masing-masing berinisial JN, JC, IWK, DJ, dan JU. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, surat pesanan pengadaan, berita acara serah terima barang, dokumen penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.
“Barang bukti tersebut menjadi dasar penting dalam pembuktian perkara ini,” ungkap Amry Siahaan.
Terkait langkah lanjutan, Kapolresta menegaskan penyidik akan memanggil dan memeriksa para tersangka secara intensif. Ia juga tidak menutup kemungkinan dilakukan penahanan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyidikan.
“Di sepanjang tahun 2025, satu perkara tindak pidana korupsi telah kami tuntaskan hingga penetapan tersangka. Ini merupakan komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberantas korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga Tan, menambahkan bahwa kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam proses pengadaan. Unsur yang terlibat antara lain Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pemilik perusahaan penyedia, serta pihak lain yang membantu pelaksanaan dan menerima aliran dana.
“Perannya beragam, mulai dari pengawasan kegiatan, pelaksana pengadaan, hingga pihak yang membantu serta menerima aliran dana,” kata Afriangga.
Ia juga mengungkapkan sejumlah modus operandi yang ditemukan penyidik, di antaranya mark up anggaran, pelaksanaan kegiatan secara fiktif, pengadaan barang yang hanya direalisasikan sebagian, serta transaksi keuangan melalui teller bank di Jakarta.
“Temuan-temuan ini menjadi bagian penting dalam pendalaman dan penguatan pembuktian perkara,” pungkasnya.