Melanesiatimes.com, Kota Sorong Papua Barat Daya – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) senilai Rp4 miliar di Pemerintah Kota Sorong. Kali ini, tim melakukan penggeledahan di ruang Kepala Bagian Hukum, Lodwig Malaseme, di Kantor Wali Kota Sorong. Kamis (13/11/2025).
Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses administrasi dan penggunaan anggaran pengadaan ATK tersebut. Seluruh berkas dan dokumen yang dianggap relevan diperiksa secara teliti guna mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.
Kegiatan penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Agustiawan Umar, bersama tim penyidik lainnya. Mereka memulai pemeriksaan sejak sekitar pukul 11.00 WIT dan hingga berita ini diturunkan, proses tersebut masih berlangsung di ruang Bagian Hukum.
Menurut informasi yang diperoleh, penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian upaya pengumpulan alat bukti tambahan untuk memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana pengadaan ATK tahun anggaran 2017. Tim berupaya mengurai lebih jauh alur penggunaan dana dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Setelah memeriksa ruang Bagian Hukum, tim penyidik Pidsus dijadwalkan melanjutkan penggeledahan ke ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kota Sorong. Langkah ini dinilai penting karena BPKAD berperan dalam proses pencairan dan pengelolaan anggaran.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak diharapkan kooperatif agar proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim penyidik masih berada di lokasi dan terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah dokumen penting yang berpotensi mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi ATK senilai miliaran rupiah tersebut.